Saran Mendagri Bagi Lansia dan Komorbid Dalam Menyalurkan Hak Pilih di TPS

Komisi Pemilihan Umum telah menyiapkan berbagai mitigasi untuk menjamin kesehatan pemilih di TPS pada tanggal 9 Desember 2020.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 03 Des 2020, 08:15 WIB
Diterbitkan 03 Des 2020, 08:15 WIB
Saran Mendagri Bagi Lansia dan Komorbid Dalam Menyalurkan Hak Pilih di TPS
Dok. Kominfo

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan berbagai mitigasi untuk menjamin kesehatan pemilih di TPS pada tanggal 9 Desember 2020. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah upaya menjamin kesehatan pemilih yang rentan, seperti lansia dan pemilih yang komorbid (memiliki riwayat penyakit). Pemilih lansia dan komorbid dianggap paling membutuhkan perlindungan kesehatan di TPS.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan agar lansia dan komorbid diberikan perlakuan khusus di TPS.

"Karena mereka rentan penularan, kami menyarankan agar mereka oleh para KPPS diberikan perlakuan khusus, mungkin dengan cara dijemput, difasilitasi, masuk kelompok yang pagi biar cepat, dan  semua protokol kesehatan seperti masker dan lain-lain diberikan pada mereka. Setelah itu pulang, jangan ikut berkerumun,” saran Mendagri.

Mendagri pun menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya aturan mengenai keamanan khusus bagi lansia dan komorbid kepada KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilihan. Menurutnya aturan-aturan khusus di TPS harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan meskipun mengedepankan prinsip kesehatan pemilih.

Kuncinya, kata Mendagri, adalah  mengingatkan agar pemilih  datang sesuai jam undangan sehingga tidak terjadi pengumpulan.

“Selesai memilih mereka harus langsung pulang. Tidak ada yang berkumpul di TPS. Di TPS yang diperbolehkan hanya saksi-saksi dan pengamanan saja,” tegasnya.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya