Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tak hadir pada pemanggilan pertama penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 1 Desember 2020.
Menurut pengacara Rizieq Shihab, Azis Yanuar, kliennya masih dalam kondisi pemulihan setelah sempat dirawat di RS Ummi, Bogor beberapa waktu lalu.
"Hari ini Habib Rizieq Shihab tidak dapat memenuhi panggilan, atas alasan kesehatan. Polisi mengerti hal itu, dan kami berterima kasih," ujar Azis di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.
Advertisement
Dikarenakan tidak hadir, penyidik dari Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab terkait timbulnya kerumunan di Petamburan, Rabu, 2 Desember 2020.
"Kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS dan juga HA (menantu Rizieq) yang kita jadwalkan untuk bisa hadir Senin 7 Desember 2020," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Rabu, 2 Desember 2020.
Berikut 4 hal terkait pemanggilan Rizieq Shihab dari penyidik Polda Metro Jaya yang tak dipenuhi, seperti dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masih dalam Pemulihan
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 1 Desember 2020.
Alasannya, Rizieq masih dalam kondisi pemulihan setelah sempat dirawat di RS Ummi, Bogor beberapa waktu lalu.
"Hari ini Habib Rizieq Shihab tidak dapat memenuhi panggilan, atas alasan kesehatan. Polisi mengerti hal itu, dan kami berterima kasih," ujar pengacara Rizieq Shihab, Azis Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.
Advertisement
Bantah Mangkir Panggilan
Atas ketidakhadiran ini, Azis meminta publik tidak mengartikannya sebagai upaya mangkir.
Sebab, panggilan hari ini sudah diwakili dirinya selaku kuasa hukum untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran pemimpin FPI tersebut.
"Saya mohon dicatat, ini bukan mangkir. Beliau tidak mangkir. Beliau hadir diwakili bantuan hukum FPI, menyampaikan alasan tak dapat penuhi panggilan dengan alasan sedang masih beristirahat," ucap Azis.
Layangkan Surat Pemanggilan Kedua
Penyidik dari Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait timbulnya kerumunan di Petamburan, Rabu, 2 Desember 2020.
Pemanggilan kedua ini dilayangkan lantaran Rizieq tak memenuhi panggilan pertama pada Selasa 1 Desember 2020.
"Kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS dan juga HA (menantu Rizieq) yang kita jadwalkan untuk bisa hadir Senin 7 Desember 2020," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Rabu, 2 Desember 2020.
Surat panggilan dilayangkan lantaran alasan yang diberikan Rizieq Shihab untuk tidak hadir dalam panggilan pertama, menurut polisi, tidak patut.
Yusri menyebut, kemarin tim pengacara Rizieq mengaku kliennya tak dapat menghadiri panggilan polisi lantaran sesuatu hal.
"Baik Pak MRS dengan HA ini tidak bisa hadir dikarenakan sesuatu hal. Tetapi dalam aturan perundang-undangan kita ketahui adanya alasan patut dan wajar yang harus kita terima, kalau memang dinyatakan sakit harus ada surat dokter yang memang harus bisa disampaikan ke kita untuk bisa dipertanggungjawabkan oleh dokternya, sakitnya sakit apa," tegas Yusri.
Namun, dalam alasan ketidakhadiran Rizieq, tak disertakan surat sakit atau dokumen lain yang membuat keabsenan tersebut dinilai patut oleh polisi.
"Tetapi setelah diteliti bahwa memang belum kepatutan dan wajar ini belum ada," beber Yusri.
Advertisement
Lakukan Negosiasi, Sempat Dihalangi saat Antar Surat
Tim penyidik Polda Metro Jaya masih bernegosiasi dengan pihak Pimpinan FPI itu. Polisi berharap supaya Rizieq beserta menantunya dapat memenuhi panggilan polisi tersebut.
"Karena sesuai dengan alamat KTP dari saudara MRS sendiri yang ada di Petamburan ini yang sementara mencoba untuk menemui saudara MRS di Petamburan untuk memberikan surat panggilan kedua, yang dengan harapan hari Senin nanti kedua orang MRS maupun HA ini akan bisa hadir, itu harapan kami, mudah-mudahan ini bisa terlaksana," harap Yusri.
Sementara itu, Tim penyidik Polda Metro Jaya sempat dihalang-halangi laskar Front Pembela Islam (FPI) saat hendak memberikan surat panggilan kedua pemeriksaan ke kediaman pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Rabu, 2 Desember 2020.
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua pihak harus menghormati aturan yang ada.
"Untuk pemanggilan, begini rekan-rekan. Dari awal berdirinya negara ini, kita sudah sepakat, kita sama-sama sepakat negara kita negara hukum," ujar Awi di Mabes Polri, Rabu, 2 Desember 2020.
Dia tak menutup kemungkinan kejadian di kediaman Rizieq Shihab tersebut, ada sanksinya.
"Dan semuanya tentunya ada sanksinya. Karena tadi saya sampaikan bahwasanya kita negara hukum," kata Awi.
Dia juga meminta Rizieq Shihab untuk kooperatif terhadap proses hukum. Menurut dia, siapa pun tanpa terkecuali ketika tinggal di dalam begara yang berazaskan hukum, harus patuh terhadap hukum.
"Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang yang bersangkutan dalam hal ini melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum tentunya harus supportif dong, begitu," kata Awi.
Kerumunan Acara Rizieq Shihab dan Denda Rp 50 Juta
Advertisement