Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya memberikan perhatian khusus kepada penegakkan hukum pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Ada alasan khusus, yakni melihat perkembangan virus corona di Indonesia.
Karena itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran meminta, agar masyarakat bisa mengubah pola pikir dan lebih peka agar tak mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
Dia memberikan contoh sederhana, dengan menyebut jika ada kejadian perampokan disertai pemerkosaan dan pembunuhan, respon sosial dari masyarakat akan memberi perhatian lebih. Namun, respon masyarakat tak sama jika menyangkut kematian akan Covid-19.
Advertisement
"Respon sosial anda terhadap kasus ini (pembunuhan dan pemerkosaan) pasti melihat kasian, luar biasa berdarah-darah, sadis, pasti pemberitaannya bisa berseri-seri itu di media, raja tega. Tapi coba bandingkan reaksi sosial terhadap orang yang meninggal akibat Covid-19," cerita Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Karena itu, menurut dia, bagi pihak yang mengabaikan protokol kesehatan, bahkan sampai menyebabkan kerumunan tentu bisa membuat kematian terhadap seseorang. Karena dengan melanggar itu semua, potensi penularan Covid-19 besar terjadi.
"Kerumunan ujungnya sama sama mati. Sampai saat ini di DKI Jakarta sudah 2.883 yang meninggal dunia terpapar Covid-19. Ini jumlah yang besar. Mortality rate sekitar 1,3 persen atau setiap hari di Jakarta berarti ada tiga atau empat orang bahkan lebih yang meninggal," jelas Fadil.
"Apa yang terjadi saudara? Perasaan kita merasa biasa-biasa saja padahal ini mati ini 2.800 orang meninggal coba ada kasus 365. Jadi tolong ini mindset kita harus kita ubah," lanjut dia.
Â
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Merugikan Semua Pihak
Karena itu, Fadil mengingatkan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ini bisa merugikan banyak orang. Dia pun mengutip seniornya yang kini menjadi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut dia, Tito pernah menyampaikan, kerumunan di tengah pandemi Covid-19 sama saja membiarkan semua orang saling membunuh.
"Kalau kita terus membiarkan terjadi kerumunan, itu namanya kata Mendagri membiarkan kita saling membunuh," tutur dia.
Atas dasar inilah, lanjut dia, Polda Metro Jaya akan menindak tegas pelaku pelangaran terhadap undang-undang yang menyangkut protokol kesehatan.
"Jadi siapapun yang melakukan kegiatan kegiatan yang menyebabkan terjadi kerumunan yang menjadi temannya Covid-19, sehingga kemudian terjadi penularan yang dapat menyebabkan korban, baik keselamatan jiwa maupun korban fisik karena sakit, kerugian materil, ya harus kita tindak," ucap dia.
Advertisement