Hotel Siti Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Kota Tangerang

Selain itu, terdapat 3 puskesmas, yakni di Puskesmas Jurumudi Baru, Panunggangan Barat dan Gebang Raya.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 14 Des 2020, 07:39 WIB
Diterbitkan 14 Des 2020, 07:39 WIB
Gambar ilustrasi ini dengan izin dari National Institutes of Health pada 27 Februari 2020. Menunjukkan mikroskopis elektron transmisi SARS-CoV-2 juga dikenal sebagai 2019-nCoV, virus yang menyebabkan Corona COVID-19. (AFP/National Institutes of Health).
Gambar ilustrasi ini dengan izin dari National Institutes of Health pada 27 Februari 2020. Menunjukkan mikroskopis elektron transmisi SARS-CoV-2 juga dikenal sebagai 2019-nCoV, virus yang menyebabkan Corona COVID-19. (AFP/National Institutes of Health).

Liputan6.com, Jakarta - Antisipasi peningkatan kasus penularan Covid-19 di Kota Tangerang, pemerintah daerah setempat menyediakan Rumah Isolasi Terkonsentrasi (RIT) bagi pasien dengan status Konfirmasi Tanpa Gejala (KTG).

Kepala Dinas Kesehatan Liza Puspadewi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan RIT tambahan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

"Kami siapkan RIT tambahan dengan kapasitas 82 tempat tidur yang berlokasi di Hotel Siti, Jalan Moh. Toha Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Karawaci," jelas Liza, Senin (14/12/2020).

Lebih lanjut Kadinkes juga menjelaskan, selain Hotel Siti, RIT terdahulu yang sebelumnya dipergunakan sebagai fasilitas isolasi juga masih tetap beroperasi. Antara lain terdapat 3 puskesmas, yakni di Puskesmas Jurumudi Baru, Panunggangan Barat dan Gebang Raya.

"Ada juga satu Rumah Perlindungan Sosial juga masih beroperasi, jadi total tempat tidur untuk pasien KTG menjadi 262 tempat tidur," tutur Kadinkes.

 

 

Tenaga Medis Ditambah

Bukan hanya jumlah tempat tidur yang ditambah, tenaga medis, nutrisionis serta tenaga administrasi juga ditambah. Total ada 30 orang untuk mengakomodir seluruh RIT yang ada di Kota Tangerang.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 revisi ke-5, seluruh pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan menjalankan perawatan selama 10 hari terhitung mulai saat dilakukannya uji RT PCR Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya