Liputan6.com, Jakarta - KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Yakni di TPS 41 Benda Baru, Pamulang.
Advertisement
Baca Juga
PSU dijadwalkan bakal digelar pada Minggu, 1 Desember 2024. Dimana semua warga yang bekerja atau beraktivitas sedang libur. Sehingga diharapkan antusias warga untuk menyoblos masih sama tingginya.
Advertisement
Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan mengatakan, penyebab terjadinya PSU karena adanya 4 orang salah dalam menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Seharusnya tiga orang memilih di TPS 42, namun mencoblosnya di TPS 41. Kemudian satu orang seharusnya memilih di TPS 36, malah memilih di TPS 41,” kata Taufiq.
Sehingga atas temuan itu, Panwascam Pamulang merekomendasikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan tembusan ke KPU Tangsel untuk melakukan PSU di satu TPS.
“Maka kembali ke PKPU 17 tahun 2024 dengan berdasar Pasal 17 ayat 5 dan 6, kita putuskan untuk pelaksanaan PSU. Kami sudah lakukan koordinasi dengan Bawaslu Tangsel,” katanya.
Untuk melaksanakan PSU dari sisi logistik, sudah mencetak surat undangan kepada pemilih dan menyiapkan kebutuhan surat suara. Hanya saja, dia masi tentu ini dikondisikan dengan Bawaslu.
Adapun, kata Taufiq, jumlah DPT di TPS 41 Benda Baru, Pamulang sejumlah 597 pemilih. Diharapkan olehnya, partisipasi warga yang menggunakan hak pilihnya dapat tinggi, mengingat pelaksanaan PSU digelar pada hari libur.
MK Siap Terima Permohonan Sidang Sengketa Pilkada 2024
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan, MK sudah siap memerima permohonan perselisihan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Menurut dia, sejak resmi terbentuknya tim gugus tugas kemarin, sejak hari itu juga MK sudah siap.
“Sudah (MK) standby, karena kita mulai gugus tugas 28 November artinya dari hari itu kita sudah siap bila ada permohonan masuk,” kata Fajar kepada awak media, Jumat (29/11/2024).
Fajar meluruskan, istilah terkait bukan disebut pembukaan pendaftaran namun lebih tepat penerimaan permohonan.
“Jadi bukan istilahnya membuka pendaftaran, jadi yang tepat istilahnya MK sudah siap menerima permohonan,” jelas dia.
Terkait jadwal dan waktu jalannya sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, Fajar mempersilakan publik mengakses langsung ke situs resmi MK dan membaca peraturan MK (PMK) nomor 4 tahun 2024.
“Detailnya cek di PMK 4/2024, silakan diakses di mkri.id,” dia menandasi.
Sebagai informasi, sejak pemungutan suara 27 November 2024 berakhir maka KPU langsung melakukan rekapitulasi dan penghitungan suara yang berlangsung hingga 15 Desember 2024 dan diumumkan 16 Desember 2024.
MK memberikan waktu kepda pemohon untuk mendaftarkan permohonan paling maksimal tiga hari pasca pengumuman resmi diumumkan.
Advertisement