Polri Tutup Kasus Dugaan Pidana Pemilu Cagub Sumbar Mulyadi di Pilkada 2020

Polri disebut telah menutup kasus dugaan tindak pidan pemilu yang melibatkan Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Des 2020, 14:40 WIB
Diterbitkan 14 Des 2020, 14:40 WIB
Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi
Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi

Liputan6.com, Jakarta Polri menutup kasus dugaan tindak pidan pemilu yang melibatkan Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi di Pilkada 2020. Diketahui yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian membenarkan hal tersebut. Bahwa kasus dugaan tindak pemilu pada Pilkada 2020 tersebut sudah diterbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).

"Sudah (SP3)," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).

Dia menuturkan, penyidik Polri menerbitkan SP3 pada Jumat 11 Desember 2020. Adapun penyidikan kasus dihentikan lantaran pihak pelapor telah mencabut laporannya.

"Berawal dari surat permohonan pencabutan laporan yang disampaikan pelapor ke Sentra Gakkumdu Bawaslu," jelas Andi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kasus yang Menimpa Mulyadi

Sebelumnya, kasus pelanggaran pemilu yang menimpa calon gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi tinggal menunggu keputusan dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Menyusul dicabutnya laporan oleh pelapor, Kamis, 10 Desember 2020.

"Tadi malam saya monitor pihak pelapor melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangan, Jumat (11/12/2020).

Andi menerangkan, pihaknya masih menunggu kabar terkait keputusan akhir yang akan diumumkan oleh Sentra Gakkumdu melalui rapat pleno.

"Sedang diplenokan oleh Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu, tunggu saja hasilnya," ucap dia.

Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber. Konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu pada Pilkada 2020. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Mulyadi bukan pidana biasa.

Sehingga, kata dia, tak bisa dikaitkan dengan Surat Telegram (TR) Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah yang menjadi peserta Pilkada 2020.

"Pak M atas dugaan tindak pidana pemilihan umum bukan tindak pidana biasa," kata Argo dalam keterangannya, Sabtu (15/12/2020).

Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 karena hadir dalam tayangan program Coffee Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

Oleh karena itu, Mulyadi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. Dia dijerat Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp 1 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya