Satpol PP Jaksel Sanksi 60 Tempat Usaha Pelanggar PSBB

Satpol PP Kota Jakarta Selatan mengenakan sanksi terhadap 60 tempat usaha makanan dan minuman yang melanggar protokol kesehatan selama PSBB 12 Oktober hingga 14 Desember 2020.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 15 Des 2020, 13:07 WIB
Diterbitkan 15 Des 2020, 13:07 WIB
Aktivitas Perkantoran Pekan Kedua Masa PSBB Transisi
Petugas mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memasuki ruang kerja di Suntory Garuda, Jakarta, Senin (8/8/2020). Perusahaan tersebut menerapkan protokol kesehatan saat hari pertama kerja di masa PSBB transisi yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP Kota Jakarta Selatan mengenakan sanksi terhadap 60 tempat usaha makanan dan minuman yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode 12 Oktober hingga 14 Desember 2020.

Kepala Satpol PP Kota Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, menyebutkan sanksi yang diberikan berupa penutupan sementara selama 1x24 jam dan denda administrasi.

"Sanksi penutupan sementara 1x24 jam sebanyak 59 pelanggaran, sedangkan denda administrasi ada 1 pelanggaran, jadi totalnya ada 60 tempat usaha yang melanggar PSBB," kata Ujang seperti dilansir Antara, Selasa (15/12/2020).

Menurut dia, dalam kurun waktu dua bulan tersebut, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 1.959 tempat usaha makanan dan minuman yang ada di wilayah Jakarta Selatan. Pengawasan selama PSBB tersebut dilaksanakan setiap harinya oleh petugas di jajaran kelurahan, kecamatan maupun tingkat kota. 

Dari pengawasan terhadap tempat usaha makan dan minum itu, jumlah denda administrasi yang dibukukan dari para pelanggar selama periode tersebut tercatat sebanyak Rp 20 juta.

Tidak hanya tempat usaha makan dan minum saja yang diawasi oleh petugas Satpol PP Jakarta Selatan setiap harinya. Pengawasan juga dilakukan kepada perkantoran dan industri.

"Total ada 289 perkantoran dan industri yang diawasi," kata Ujang.

Dari 289 tempat usaha yang diawasi tersebut, ditemukan empat perkantoran dan industri yang melanggar aturan PSBB. 

Keempat perkantoran dan industri tersebut dikenai sanksi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam.

"Untuk denda administrasi bagi perkantoran dan industri belum ada, hanya dilakukan penutupan sementara 3x24 jam," kata Ujang.

Adapun pengawasan dan penindakan PSBB transisi yang dilakukan Satpol PP ini untuk menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 1010 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur 1193 Tahun 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pelanggar Perseorangan

Selain tempat usaha makan dan minum, perkantoran, pengawasan juga dilakukan kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Selama periode 12 Oktober hingga 14 Desember 2020 tersebut, Satpol PP Jakarta Selatan mencatat sebanyak 10.397 orang yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker.

Pelanggar protokol kesehatan tersebut dikenai sanksi kerja sosial sebanyak 10.103 pelanggar dan denda administrasi sebanyak 294 orang.

"Nominal denda adminsitrasi untuk perorangan Rp 48,8 juta," kata Ujang.

Ujang terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti pesan ibu kepada anaknya, yang harus terus dijalankan, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar pandemi Covid-19 bisa diatasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya