Liputan6.com, Jakarta - Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi pemanggilan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Pemanggilan Nanang diperlukan penyidik sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi (HH), terkait korupsi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
"Ya benar, penyidik memanggil yang bersangkutan (Nanang) sebagai saksi untuk tersangka HH," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Diketahui KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan periode 2015-2017 Syahroni (SY), eks Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho.
Advertisement
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, Gilang Ramadhan (Swasta), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi.
Sebelumnya, dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Pada 25 April 2019, telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta kepada eks Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Pengadilan menilai, Zainudin bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang lebih dari Rp 100 miliar. Selain itu, Zainudin juga dijatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp ‪66.772.092.145‬.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mengumpulkan Setoran
Dugaan suap ini berawal saat Hermansyah memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang nantinya akan diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
"Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Tersangka HH dan Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho mencapai Rp 72.742.792.145 atau sekitar-sekitar itu," jelas Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (24/9/2020) silam.
Atas perbuatannya itu, Hermansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement