Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY (Syahroni) sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga
Sebelum menjabat Kadis PUPR Lampung Selatan, Syahroni merupakan Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan tahun 2015-2017, Kabid Bina Program PUPR Lampung Selatan bulan Januari 2017-November 2017, dan Kabid Pengairan pada bulan November 2017-2018.
Advertisement
Ghufron mengatakan, dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Lampung Selatan, Syahroni dan Hermansyah yang sudah dijerat tersangka dalam kasus ini mendapat perintah dari Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kab Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Setoran tersebut nantinya diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung. Kemudian, Syahroni menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Kab Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut.
"Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh SY dan HH (Hermansyah) yang kemudian setoran khusus untuk Zainudin Hadan diberikan kepada Agus Bhakti Nugroho," kata Ghufron.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pasal-Pasal yang Dilanggar
Menurut Ghufron, dana yang diterima untuk Pokja ULP sebesar 0,5 sampai 0,75 persen, untuk Bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen. Dia mngatakan, sejak tahun 2016 sampai 2018, dana yang sudah diterim Zainudin melalui Agus yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dikelola oleh Syahroni dan Hermansyah.
"Pada tahun 2016 sebesar Rp 26.073.771.210. Pada 2017 sebesar Rp 23.669.020.935," kata Ghufron.
Atas perbuatannya, Syahroni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ghufron mengatakan, perkara ini diawali dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018.
Dari kegiatan tangkan tangan ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Zainudin Hasan, Gilang Ramadhan pohak Swasta, CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho yang merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Advertisement