Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI akan menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait pengetatan di ibu kota. Nantinya kebijakan ini akan diumumkan setelah masa PSBB Transisi selesai.
"Sekarang kan sudah kita berlakukan PSBB transisi sampai tanggal 22 (Desember). Nanti setelah tanggal 22, sekarang kita akan kaji, kita akan umumkan wilayah-wilayah mana, unit-unit mana yang perlu ada pengetatan," kata Riza di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan kajian. Bahkan unit internal Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan pembatasan work from home (WFH) 75 persen pekerja.
Advertisement
Selain gedung pemerintah, Riza menyatakan pembatasan juga dilakukan pada kantor milik swasta. Karena itu, Pemprov DKI sesegera mungkin mematangkan kebijakan tersebut.
"Nanti semuanya kita akan segera mulai dalam beberapa hari ke depan," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Permintaan Luhut
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home hingga 75 persen mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.
Selain itu, Luhut juga meminta agar Anies Baswedan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.
"Serta membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," ujar Luhut saat rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual, Senin (14/12/2020).
Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus positif usai libur panjang.
Luhut pun meminta Anies memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa). Tujuannya agar kebijakan pemerintah tak membebani penyewa tempat usaha di mal.
"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ucapnya.
Advertisement