Liputan6.com, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis dan model berinisial TA. Adapun TA masih berstatus saksi dalam kasus ini.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial RJ (44) yang diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan dan MR (34) diamankan di Kabupaten Bogor. Mereka bekerja sama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial berinisial BM.
"Inisial AH ditangkap di Medan, sedangkan RJ di Jakarta. Mereka berdua bertugas untuk mencari atau mengiklankan wanita berprofesi sebagai artis, selebgram kemudian model. Mereka lah yang mengiklankan," kata Erdi di Mapolda Jabar, soal prostitusi online artis tersebut, Jumat (18/12/2020).
Advertisement
Erdi menjelaskan, peran ketiganya pun berbeda-beda. AH dan RJ AH sebagai agen yang mengiklankan TA via online. Sedangkan MR berperan muncikari.
Dari penangkapan AH dan RJ, polisi kemudian mengembangkan pencarian terhadap pelaku lain. Akhirnya, petugas menangkap MR di Kabupaten Bogor yang berperan sebagai muncikari. MR sendiri memiliki jaringan yang luas dengan muncikari lain.
"Dari pengembangan penyelidikan yang bersangkutan punya jaringan yang sangat luas sekali, bisa dikatakan seluruh Indonesia," tutur Erdi.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukumannya 6 tahun sampai 15 tahun," ucap Erdi.
Dari penyelidikan ini, polisi juga mengungkap tarif kencan TA. Artis TA sendiri mematok tarif Rp 75 juta dalam sekali kencan dengan durasi kencan sehari.
"TA ini yang kita dapatkan keterangan Rp 75 juta," tutur Erdi soal kasus prostitusi online artis itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kronologi Pengungkapan Kasus
Erdi mengatakan, awalnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber. Dari patroli tersebut, polisi kemudian mencokok dua orang pengiklan.
"Ditemukan adanya satu praktik prostitusi online. Dari situ penyidik melakukan pendalaman dan kemudian berhasil menangkap dua orang. Ini adalah rangkaian dari beberapa waktu penyelidikan yang dilakukan penyidik," beber Erdi.
Sejumlah barang bukti disita polisi dari pengungkapan itu. Barang bukti yang disita tersebut terdiri dari laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM hingga alat kontrasepsi berupa kondom.
Menurut Erdi, dari sejumlah barang bukti yang ditemukan, ada kondom yang menjadi bukti adanya praktik prostitusi tersebut. Menurut dia, kondom ditemukan di tempat kejadian perkara.
"Yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi, kemudian ada pembayaran dan ada muncikari serta korbannya," kata Erdi.
Advertisement