Liputan6.com, Jakarta - Brigjen Prasetijo menyatakan masih berpikir apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis 3 tahun yang dilayangkan kepadanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Vonis berkaitan dengan surat jalan palsu Djoko Tjandra.
"Akan berpikir-pikir dulu," kata Prasetijo usai mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sijintak menyatakan hal yang serupa. Menurutnya, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu vonis hakim terhadap kliennya. Dia menyebut, vonis hakim terhadap kliennya jauh dari rasa keadilan.
Advertisement
"Kami lagi pikir-pikir mengenai perkara ini, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini. Yang jelas jauh dari rasa keadilan," kata Rolas.
Diberitakan sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun pidana penjara dalam kasus pengurusan surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim dalam amar putusannya di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Menurut hakim, Prasetijo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh, melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan kesatu primer, dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut dalam dakwaan kedua.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lakukan Tindak Pidana
Selain itu, Prasetijo juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga.
Brigjen Prasetijo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Hal yang memberatkan vonis, Pasetijo dianggap menggunakan surat palsu tersebut sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020. Perbuatan Prasetijo juga dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," kata hakim.
Sementara hal meringankan, Prasetijo dianggap telah berjasa karena hampir 30 tahun menjadi anggota Polri.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Prasetijo pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Advertisement