Pemerintah Larang Warga Negara Inggris Masuk Indonesia karena Mutasi Covid-19

Pemerintah melarang warga negara asing dari Inggris masuk ke Indonesia karena adanya mutasi Covid-19 karena virus Corona di negara kerajaan tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Des 2020, 18:34 WIB
Diterbitkan 23 Des 2020, 18:34 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan angka kasus aktif nasional mengalami peningkatan yang cukup tinggi saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (17/12/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melarang warga negara asing dari Inggris masuk ke Indonesia munculnya varian baru Covid-19 karena virus Corona di negara kerajaan tersebut.

Larangan ini tertuang dalam addendum Surat Edaran No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Bahwa telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di South Wales, Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01, sehingga diperlukan ketentuan khusus tambahan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/12).

Wiku menjelaskan, WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki Indonesia.

Sementara WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Mereka juga diwajibkan melampirkan e-HAC Internasional Indonesia pada saat pemeriksaan kesehatan. Setelah tiba di Indonesia, WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR Covid-19.

"Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri," tutur Wiku.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Masa Berlaku

Bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah.

"Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan hasil negatif maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan," jelas Wiku.

Wiku menyebut addendum surat edaran ini berlaku sejak 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

"Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tutup Wiku.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya