Puluhan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Terima Remisi Natal 2020

Dari keseluruhan total penerima remisi, 19 orang diantaranya merupakan narapidana kasus narkoba. Sedangkan 18 orang lainnya termasuk pidana umum.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 25 Des 2020, 15:23 WIB
Diterbitkan 25 Des 2020, 15:23 WIB
Lapas Cikarang
Warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang menghadiri acara pemberian remisi khusus Natal 2020. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Pasir Tanjung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan remisi khusus pada perayaan Natal 2020. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik.

Total ada 37 warga binaan yang memperoleh remisi khusus I, dengan potongan masa tahanan bervariasi. Remisi 15 hari diberikan kepada 1 orang napi, remisi 1 bulan untuk 29 orang napi, dan remisi 1 bulan 15 hari untuk 7 orang narapidana.

Dari keseluruhan total penerima remisi, 19 orang diantaranya merupakan narapidana kasus narkoba. Sedangkan 18 orang lainnya termasuk pidana umum.

"Remisi khusus hari raya Natal 2020 ini diberikan sesuai peraturan yang berlaku terkait dengan remisi khusus yang diberikan pada saat perayaan hari besar agama," kata Kalapas Kelas IIA Cikarang, Nur Bambang Supri Handono kepada Liputan6, Jumat (25/12/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Momen yang Dinantikan

Menurutnya, pemberian remisi dalam momen hari besar keagamaan, menjadi sebuah hal yang acap dinantikan warga binaan. Terlebih dengan persyaratan yang ditentukan, membuat mereka lebih antusias untuk menjaga perilaku dan keimanan.

"Harapan pemerintah dalam hal pembinaan kepribadian, telah memberikan motivasi kepada setiap pemeluk agama untuk melaksanakan pembinaan rohani sesuai agama yang dianut, dengan lebih bersemangat," paparnya.

Karena itu, lanjut Bambang, perayaan hari besar keagamaan akan lebih sempurna bagi warga binaan, pada saat negara hadir memberi pengampunan berupa pengurangan masa hukuman.

"Tentu dengan syarat berperilaku baik minimal selama enam bulan menjelang perayaan hari raya," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya