KPK Cecar Mohamad Tabroni soal Kartu ATM yang Dipakai Edhy Prabowo Belanja

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

oleh Maria FloraLizsa Egeham diperbarui 09 Jan 2021, 17:24 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2021, 17:24 WIB
FOTO: KPK Kembali Periksa Mantan Menteri KP Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Senin (4/1/2021). Edhy kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan calon eksportir benih lobster. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Jumat, 8 Januari 2021.

Saksi yang dipanggil bernama Mohamad Tabroni, seorang pramubakti atau tenaga kontrak. 

"Tabroni sebagai saksi untuk tersangka Ainul Faqih (AF) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/1/2021). 

Pemanggilan saksi terkait dugaan adanya penitipan kartu ATM yang digunakan Edhy Prabowo untuk belanja barang mewah di Amerika Serikat (AS).

"Dikonfirmasi mengenai dugaan penitipan kartu ATM milik tersangka AF kepada saksi yang untuk selanjutnya diberikan kepada tersangka EP dan nantinya penggunaan kartu ATM tersebut di antaranya untuk pembelanjaan berbagai barang mewah di AS," kata Ali Fikri.

 

Total, KPK telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster. Yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diduga Terima Suap Penetapan Izin Ekspor

Selain itu, Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.

Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp 3,4 miliar. Uang tersebut diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya