Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi.
Gusril akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT).
Advertisement
"Saksi Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi akan dimintai keterangan untuk tersangka SJT," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Namun sampai saat ini, masih belum diketahui apa yang akan didalami oleh tim penyidik KPK terhadap Gusril Pausi pada kasus dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster di KKP.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, dan Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP.
Kemudian Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, serta Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rincian Kasus
Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.
Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.
Advertisement