Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menyita barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua terpidana mati kasus narkoba, yaitu Faisal dan Hartono. Jumlahnya mencapai Rp 1 miliar lebih.
"Didapatkan uang sebesar Rp 1 Miliar lebih diduga hasil dari pencucian uang," kata Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro, Selasa (12/1/2021).
Advertisement
Sri menjelaskan, terungkapnya kasus pencucian tersebut berkat kerja sama Kejari Kota Depok bersama Polda Metro Jaya yang melakukan penelusuran aset milik para terdakwa.
Guna menindaklanjuti kasus tersebut, Kejari Kota Depok meminta penyerahan barang bukti yang akan digunakan untuk penuntutan tindak pidana pencucian uang.
"Terhadap bekas yang disangkakan maka jaksa meminta penyerahan barang bukti," jelasnya.
Barang bukti berupa uang Rp 1 miliar tersebut saat ini diamankan di Kejari Depok untuk selanjutnya akan disimpan di Bank Mandiri sampai putusan pengadilan.
"Nanti terhadap perkara itu akan dilakukan penuntutan untuk dirampas dan diberikan kepada negara," ucap Sri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hukuman Mati
Sebagai informasi, kedua pelaku telah terbukti bersalah mendapatan, memiliki dan mengedarkan barang bukti berupa sabu seberat 37,9 kilogram.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 ayat dua juncto pasal 132 ayat satu UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa berupa hukuman mati," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, M. Iqbal pada 15 Mei 2020.
Advertisement