Pemilik Grab Toko Diduga Investasikan Hasil Kejahatan ke Mata Uang Kripto

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri turut menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Jan 2021, 14:25 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri turut menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra.

Hasil pemeriksaan, uang yang dihimpun dari menipu konsumen melalui website www.grabtoko.com diduga dinvestasikan ke bentuk uang kripto.

"Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk mata uang kripto (cryptocurrency). Dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, soal penipuan Grab Toko dalam keterangan tertulis Rabu (13/1/2021).

Sebelumnya, Yudha Manggala Putra ditangkap di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jaksel, pada Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB atas tudingan melakukan penipuan dengan modus jualan online.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendata setidaknya ada 980 konsumen yang menjadi korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp 17 miliar.

"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs Grab Toko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan 9 barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC dengan harga normal," papar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hanya 9 Konsumen yang Terima Pesanan

Adex menerangkan, PT Grab Toko Indonesia menjaring korban-korban lewat platform belanja berbasis online yang diberinama www.grabtoko.com.

"Pelaku menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah, hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan," ucap Adex.

Adex menerangkan, guna mempermudah aksi tipu-menipu pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 karyawan sebagai costumer service.

"Tugas karyawan meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan. Keenamnya dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain," ujar dia.

Dalam kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan bank BCA, BNI dan BRI. Hasil pemeriksaan sementara, kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 17 miliar.

"Kami dibantu pihak bank untuk mengusut tindak pidana ini. Total kerugian ditafsir sekitar Rp 17 Miliar," ujar dia.

Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, Yudha Manggala Putra mengunakan jasa pembuat website untuk merancang website marketplace tersebut.

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," kata Slamet, Rabu (13/1/2021)

Slamet menerangkan, Grab Toko adalah platform belanja berbasis online yang sengaja dibuat oleh Yudha Manggala Putra untuk memamerkan barang-barang elektronik seperti gadget dan lain sebagainya. Barang-barang yang ditampilkan di website dijual dengan harga yang sangat murah.

"Inilah yang membuat masyarakat tertarik untuk melakukan transaksi," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya