Liputan6.com, Jakarta - Aktor dan presenter Raffi Ahmad terpilih dan diundang langsung oleh Istana untuk disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac pada Rabu, 13 Januari 2021.
Raffi Ahmad disuntik bersamaan dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta. Dia menjadi wakil kelompok muda yang divaksin Covid-19 pada hari pertama program vaksinasi di Indonesia.Â
Namun sayangnya, beberapa jam setelah disuntik vaksin corona, suami Nagita Slavina itu justru menghadiri pesta yang diselenggarakan oleh rekannya.
Advertisement
Bukannya menjalankan protokol kesehatan ketat, Raffi Ahmad bersama teman-teman dan istrinya nampak cuek berkerumun serta tidak mengenakan masker sama sekali dalam pesta tersebut.
Hal itu pun lantas menjadi pembicaraan masyarakat luas. Foto tangkapan layar Raffi Ahmad yang tengah berpesta menyebar di sosial media Twitter.
Tak hanya pihak Istana, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga langsung menegur Raffi Ahmad.
"Kita harus terbuka terhadap segala kemungkinan dengan melibatkan selebritis dan influencer, terlebih lagi ketika kami memiliki program besar, seperi vaksinasi," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis, 14 Januari 2021.
Ramai diperbicangkan, Raffi Ahmad pun langsung membuat video permintaan maaf. Meski begitu, polisi tetap turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran prokes Covid-19 dalam acara tersebut.
Pihak kepolisian berencana memanggil ayah Rafathar Malik Ahmad itu untuk dimintai keterangan seputar pesta yang dihadirinya.
Bukan itu saja, Raffi Ahmad juga digugat di Pengadilan Negeri Kota Depok oleh seorang advokat publik.
Berikut buntut panjang Raffi Ahmad yang kedapatan menghadiri pesta setelah beberapa jam disuntik vaksin Covid-19 dihimpun Liputan6.com:
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Satgas Covid-19 Minta Kasus Raffi Jadi Pelajaran
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, kejadian artis Raffi Ahmad yang terlihat berkumpul dengan melepas masker di media sosial menjadi pembelajaran penting, terutama untuk influencer.
Diketahui Raffi Ahmad menghadiri pesta ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael pada Rabu, 13 Januari 2021 malam.
Foto yang beredar di media sosial, Raffi terlihat berkumpul bersama rekan-rekannya tanpa masker. Padahal, di hari yang sama, Raffi ikut vaksinasi Covid-19 perdana di Istana Kepresidenan Jakarta.
"Kita harus terbuka terhadap segala kemungkinan dengan melibatkan selebritis dan influencer, terlebih lagi ketika kami memiliki program besar, seperi vaksinasi," ucap Wiku di Media Center Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021.
"Hal-hal seperti ini (yang tidak diinginkan) bisa saja terjadi dan tentunya sudah diklarifikasi oleh individu yang bersangkutan," jelas Wiku.
Raffi Ahmad pun meminta maaf atas kejadian berkumpul dengan rekan-rekan tanpa masker. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, ia meminta maaf kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Terkait peristiwa tadi malam, di mana Saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa masker dan tanpa jaga jarak. Pertama, Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPCPEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," ujar Raffi dalam video berdurasi lebih dari dua menit.
Â
Advertisement
Respons Satpol PP DKI
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyatakan kasus kerumunan yang dihadiri artis Raffi Ahmad di kawasan Mampang, Jakarta Selatan tidak ditangani pihaknya melainkan oleh Polsek setempat.
"Itu ditanganinya di tingkat kota ya, kecamatan di Polsek Mampang Prapatan. Mungkin bisa ditanya di sana di Mampang Prapatan karena kan mereka sudah tangani. Kalau mereka sudah tangani kita kan enggak," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Januari 2021.
Satpol PP DKI juga telah mendapatkan informasi bahwa Polsek Mampang telah mengecek langsung ke area TKP.
"Ini lagi kan polsek sudah turun ke sana, dengernya gitu sih kemarin mereka sudah datang ke lokasi," ucap Arifin.
Terkait antisipasi agar kejadian yang sama tak terulang kembali, Kepala Satpol PP DKI meminta Satgas Covid-19 kecamatan mengingatkan warga setempat agar patuh terhadap protokol kesehatan.
"Sudah diingatkan dari awal oleh satgas yang ada di tingkat lingkungan masyarakat itu. Jadi kita berharap sebenarnya semua pihak bisa menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada penyebaran Covid-19," ucap dia.
Sementara, terkait denda pelanggar protokol bagi penyelenggara pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad, Arifin berdalih hal itu ditangani Satpol PP Kecamatan, bukan Satpol PP provinsi.
"Kan sedang ditangani tingkat wilayah. Jadi kalau sudah ditangani ya kita tunggu dulu prosesnya," jelas Arifin.
Â
Polisi Sebut Ada Tes Usap Covid-19 di Kerumunan Raffi Ahmad
Polisi menyelidiki acara kerumunan artis Raffi Ahmad yang viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut acara yang dilakukan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan itu adalah perayaan ulang tahun pemilik rumah.
"Acara keluarga, tidak mengundang siapa-siapa. Ini acara private-lah, acara keluarga sebetulnya. Tidak mengundang siapa-siapa," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo saat dikonfirmasi.
Sujarwo mengonfirmasi bahwa acara tersebut terjadi pada Rabu malam 13 Januari 2021 mulai pukul 19.30 hingga 22.00 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, kedatangan Raffi Ahmad ke acara tersebut lantaran dia merupakan kawan dari anak pemilik rumah.
Menurut Sujarwo, dari keterangan yang ia korek, mereka yang hadir dalam acara tersebut sudah dipastikan negatif Covid-19 melalui tes usap atau swab test antigen.
"Nah sekarang langkah-langkah yang kita lakukan adalah pendalaman kembali, namun kalau kita lihat dengan adanya keterangan tadi sudah jelas ini (acara itu) sudah melalui protokol kesehatan, sudah di-swab antigen," terang dia.
Â
Advertisement
Polisi Tetap Usut Potensi Pidana dan Panggil Raffi Ahmad
Kendati begitu, kepolisian tengah menyelisik potensi pidana dalam kerumunan yang dihadiri Raffi Ahmad dan beberapa publik figur itu.
"Makanya sekarang sedang kami telusuri dulu melakukan penyelidikan kira-kira apakah ada pelanggaran prokes atau tidak, akan kami bahas dulu," jelas Sujarwo.
Kemudian menurut Sujarwo, pihak kepolisian pun berencana memanggil Raffi Ahmad untuk dimintai keterangan seputar pesta yang dihadirinya. Sebab, polisi mendapat informasi adanya pelanggaran protokol kesehatan.
"Kami intinya mau mengklarifikasi ke Raffi Ahmad, bukan diperiksa. Kami sudah mengklarifikasi terhadap saksi-saksi yang berada di situ (TKP)," kata dia.
Kendati demikian, Sujarwo belum bisa memastikan kapan pemanggilan akan dilakukan. Saat ini pihaknya masih menyelidiki lebih dalam mengenai hal itu.
"Kami masih mengumpulkan beberapa saksi-saksi dulu. Setelah itu baru kami bikin jadwal pertemuan. Kami lakukan upaya kordinasi dengan pihak satreskrim Jakarta Selatan. Nanti kita tentukan langkah selanjutnya," kata Sujarwo menegaskan.
Â
Pimpinan DPR Angkat Bicara
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin angkat bicara soal artis Raffi Ahmad yang justru keluyuran tanpa protokol kesehatan usai disuntik vaksin Covid-19. Dia menilai tindakan Raffi Ahmad tidak terpuji dan tidak memberi contoh baik bagi masyarakat.
"Sangat tidak terpuji, baik figur publik maupun masyarakat secara luas patut menjadi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan. Terlebih sesudah mendapatkan kesempatan didahulukan dalam proses vaksinasi ini. Protokol kesehatan tetap wajib dijalankan," kata Azis dalam keterangannya, Jumat, 15 Januari 2021.
Azis menyayangkan perbuatan Raffi Ahmad, sebab menurutnya kelompok yang divaksin perdana adalah orang terpilih.
"Menjadi contoh yang tidak patut ditiru pasca mendapatkan vaksinasi Covid-19. Sekaligus, saya ingatkan, bahwa yang berhasil divaksinasi tahap awal mendapatkan kesempatan mulia atas hak jutaan masyarakat," ucap dia.
Politikus Golkar itu meminta semua pihak menjaga amanah untuk melancarkan program vaksinasi.
"Tolong jaga amanah tersebut dalam menyukseskan program vaksinasi Covid-19 Nasional ini sesuai dengan cara yang tepat, protokol kesehatan merupakan salah satu unsur terpenting," tegas Azis.
Â
Advertisement
PN Depok Terima Gugatan Terhadap Raffi Ahmad
Meski polisi sudah turun tangan, rupanya Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menerima gugutan terhadap artis Raffi Ahmad terkait dugaan perbuatan melawan hukum protokol kesehatan (prokes) yang dilayangkan Advokat Publik, David Tobing.
Gugatan tersebut berkaitan dengan kerumunan yang dihadiri Raffi setelah dia disuntik vaksin Covid-19.
Humas PN Depok, Nanang Herjunanto membenarkan adanya gugatan terhadap Raffi Ahmad. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Depok untuk ditindaklanjuti.
"Sudah masuk dengan nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk," ujar Nanang.
Nanang menjelaskan, Raffi Ahmad akan menjalani persidangan pada Rabu, 27 Januari 2021. Sidang akan dipimpin Majelis Hakim PN Depok yang diketuai Eko Julianto, anggota Divo Ardianto, dan Nugraha Medica Prakasa.
"Raffi Ahmad akan menjalani sidang pertama pada 27 Januari mendatang," jelas Nanang.
Â
Tuntutan dalam Gugatan Terhadap Raffi Ahmad
Sebelumnya, Advokat Publik David Tobing mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok.
Gugatan berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," mujar David.
David meminta, majelis hakim PN Depok menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.
Selanjutnya, Raffi diminta menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di media sosial pribadi, TV nasional, dan koran harian nasional.
"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau Pemerintah memberhentikannya," tutup David.
Advertisement