Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jokowi mendatangani Perpres nomor 8 tahun 2021 ini pada 6 Januari 2021 dan diundangkan seharinya atau 7 Januari oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Yang menarik, dalam Pasal 2 huruf a Perpres nomor 8 tahun 2021 ini Jokowi mengizinkan untuk direalisasikannya komponen cadangan atau Komcad yang selama ini diusulkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Advertisement
"Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara melalui: a implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut, dan udara dengan merealisasikan pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung," demikian salah satu bunyinya seperti dikutip dari laman Seskab, Rabu (20/1/2021).
Adapun Perpres ini dibuat dan ditandatangani Jokowi adalah untuk menjadi acuan bagi perencanaan maupun penyelenggaraan sistem pertahanan negara.
"Kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020-2024 menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara," demikian bunyi pasal 1 Perpres nomor 8 tahun 2021 tersebut.
Dalam Perpres ini pun terlihat jelas, bahwa kewenangan itu berada di tangan Menteri Pertahanan yang sekarang ini dijabat oleh Prabowo Subianto.
"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara," demikian bunyi pasal 4.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Catatan Akhir Tahun Prabowo, Salah Satunya Komcad
Kementerian Pertahanan menyampaikan catatan enam kebijakan yang diambil selama 2020. Juru Bicara Menteri Pertahanan RI, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, sejak dilantik menjadi Menhan, Prabowo Subianto sudah mengingatkan pentingnya doktrin pertahanan Republik Indonesia, yakni Pertahanan Rakyat Semesta.
"Konsepsi pertahanan rakyat semesta mendapat saluran yang tepat, ketika UU 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, disahkan oleh DPR RI, Undang-Undang tersebut mengatur tentang tiga agenda penting. Yakni, Bela Negara, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung," kata Dahnil dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).
Reporter: Intan Umbari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement