Apakah Komcad adalah Wajib Militer?
Bukan. Komponen Cadangan (Komcad) bukan wajib militer. Komponen Cadangan adalah salah satu program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Rekruitmen Anggota Komcad
Rekrutmen anggota Komcad dilaksanakan untuk merealisasikan SDM Komcad. Negara mempersiapkan cadangan SDM yang terlatih untuk membantu komponen utama, yaitu TNI apabila suatu waktu dibutuhkan ketika negara darurat militer atau bencana alam. SDM Komcad ini akan siap sedia, sudah terorganisir dengan baik, kemampuan dasar militernya telah terlatih dengan baik, maupun kemampuan kesiagaan bencananya.
Apa Urgensi Komcad?
Doktrin Pertahanan yang diwarisi oleh para pendiri bangsa adalah Pertahanan Rakyat Semesta. Doktrin ini perlu diimplementasikan dan Komcad adalah salah satu implementasinya. Selama ini, di atas kertas, Indonesia kita disebut memiliki Komcad, namun sejatinya belum dan diorganisir dengan baik dan benar. Nah, melalui amanat UU No.23 Tahun 2019, Pemerintah mulai mengorganisir dan mengimplementasikan doktrin pertahanan rakyat semesta tersebut dengan konkret.
Negara-negara besar lainnya, telah mengorganisir dengan baik Komcad mereka, Amerika Serikat melalui Garda Nasionalnya, Singapura pun demikian, bahkan jumlah jauh lebih besar. Selain itu, memperhatikan perkembangan lingkungan strategis yang terus membutuhkan persiapan dan kesiapan pertahanan yang kuat untuk mengantisipasi ancaman terhadap kedaulatan NKRI, maupun ancaman lainnya, termasuk bencana alam, Komponen Utama (TNI) harus selalu siap sedia. Dalam hal ini Komcad akan memperbesar dan memperkuat kekuatan TNI.
Siapa saja yang bisa Mendaftar Komcad?
Setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latar belakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad. Namun, tentu setelah mendaftar harus lulus seleksi ketat yang dilaksanakan oleh TNI.
Setelah dinyatakan lulus seleksi, maka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL maupun AU. Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja. Selain itu negara juga akan memberikan uang saku, jaminan asuransi dan kebutuhan lainya selama pelatihan. Bila anggota Komcad tersebut adalah mahasiswa maka mereka tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa.
Berita Terbaru
16 Macam Kepribadian MBTI: Panduan Lengkap Memahami Diri dan Orang Lain
Erling Haaland Tutup Kemungkinan Pindah ke Barcelona dan Real Madrid usai Perpanjang Kontrak 9,5 Tahun di Man City
Profil Widiyanti Putri, Menteri Pariwisata dengan Harta Kekayaan Mencapai Rp5,4 Triliun
Luncurkan Laporan Perekonomian Indonesia 2024, Bos BI Soroti 3 Poin Ini
Mendagri Tito Karnavian Berikan Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Cara Refresh Laptop yang Efektif untuk Meningkatkan Performa
Bolehkah Cincin Lamaran untuk Mahar Pernikahan? Simak Hukumnya dalam Islam
350 Quote Filsuf yang Menginspirasi dan Mencerahkan
Sayumi Michishige Eks Morning Musume Ungkap Perjuangan Melawan OCD Jelang Pengumuman Pensiun
Kini Miliki Rasio 4:5, Ini Cara Mengubah Tampilan Ukuran Feed Instagram Agar Tetap Rapi
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Rabu 22 Januari Via Live Streaming Pukul 16.00 WIB
Apa Itu Kepribadian INFP: Memahami Sang Mediator, Karakteristik, dan Potensinya