Apakah Komcad adalah Wajib Militer?
Bukan. Komponen Cadangan (Komcad) bukan wajib militer. Komponen Cadangan adalah salah satu program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Rekruitmen Anggota Komcad
Rekrutmen anggota Komcad dilaksanakan untuk merealisasikan SDM Komcad. Negara mempersiapkan cadangan SDM yang terlatih untuk membantu komponen utama, yaitu TNI apabila suatu waktu dibutuhkan ketika negara darurat militer atau bencana alam. SDM Komcad ini akan siap sedia, sudah terorganisir dengan baik, kemampuan dasar militernya telah terlatih dengan baik, maupun kemampuan kesiagaan bencananya.
Apa Urgensi Komcad?
Doktrin Pertahanan yang diwarisi oleh para pendiri bangsa adalah Pertahanan Rakyat Semesta. Doktrin ini perlu diimplementasikan dan Komcad adalah salah satu implementasinya. Selama ini, di atas kertas, Indonesia kita disebut memiliki Komcad, namun sejatinya belum dan diorganisir dengan baik dan benar. Nah, melalui amanat UU No.23 Tahun 2019, Pemerintah mulai mengorganisir dan mengimplementasikan doktrin pertahanan rakyat semesta tersebut dengan konkret.
Negara-negara besar lainnya, telah mengorganisir dengan baik Komcad mereka, Amerika Serikat melalui Garda Nasionalnya, Singapura pun demikian, bahkan jumlah jauh lebih besar. Selain itu, memperhatikan perkembangan lingkungan strategis yang terus membutuhkan persiapan dan kesiapan pertahanan yang kuat untuk mengantisipasi ancaman terhadap kedaulatan NKRI, maupun ancaman lainnya, termasuk bencana alam, Komponen Utama (TNI) harus selalu siap sedia. Dalam hal ini Komcad akan memperbesar dan memperkuat kekuatan TNI.
Siapa saja yang bisa Mendaftar Komcad?
Setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latar belakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad. Namun, tentu setelah mendaftar harus lulus seleksi ketat yang dilaksanakan oleh TNI.
Setelah dinyatakan lulus seleksi, maka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL maupun AU. Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja. Selain itu negara juga akan memberikan uang saku, jaminan asuransi dan kebutuhan lainya selama pelatihan. Bila anggota Komcad tersebut adalah mahasiswa maka mereka tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa.
Berita Terbaru
VIDEO: Bobol Pintu Rumah, Pencuri Berhasil Bawa Kabur Sepeda Motor
Jumlah Masjid di AS Makin Banyak, Termasuk Milik Komunitas Indonesia
Pilihan Karier Lulusan Prodi Bahasa Asing Terapan SV Undip
Intip Perayaan Maulid di Berbagai Negara, Unik dan Meriah!
Dugaan Bos Perusahaan Animasi Aniaya Karyawan, Polisi Periksa 3 Saksi Besok
Para CEO Ini Terapkan Gaya Meeting yang Unik, Tak Terkecuali CEO Satu Ini!
Polisi Buru Bos Perusahaan Animasi yang Diduga Lakukan Kekerasan Karyawannya
Meluncur Sebentar Lagi, Harga SUV Listrik Chery iCar 03 di Bawah Rp 700 Juta
Polemik Dualisme Kadin, Istana: Tidak Ada Cawe-Cawe dari Jokowi, Itu Urusan Internal
Gempa Guncang Sukabumi 2 Hari Ini, Apakah Suatu Rangkaian?
Libur Maulid Nabi Muhammad, Ribuan Penumpang Padati Stasiun di Daop 9 Jember
VIDEO: Viral Roda Mobil Panther Terlepas di Jember, Warganet Sudah Biasa