BNPT Sebut Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Meningkatkan Rasa Aman

Boy Rafli Amar menuturkan, Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) ini untuk membuat rasa aman.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Jan 2021, 13:45 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2021, 13:45 WIB
Pasukan Khusus TNI latihan penanggulangan terorisme
Prajurit TNI Batalyon Raider 112/Dharma Jaya berpartisipasi pada latihan penanggulangan anti teror di Banda Aceh, Sabtu (11/5/2019). Penanggulangan anti teror merupakan bagian dari latihan pemeliharaan prajurit Raider dalam menanggulangi berbagai gangguan. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024, yang ditandatangani 6 Januari 2021 dan diundangkan seharinya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar menuturkan, RAN PE ini untuk membuat rasa aman kepada masyarakat.

"RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," kata Boy, Selasa (19/1/2021).

Menurut dia, dalam penerapan RAN PE ini ada tiga pendekatan yang disebut tiga pilar. Yakni, pilar pencegahan yang terdiri dari kesiapsiagaan, kontra radikalisme dan deradikalisasi. Kedua adalah pilar penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban dan penguatan kerangka legislasi nasional, dan ketiga yakni pilar kemitraan dan kerjasama internasional.

"Proses dan pelaksanaan RAN PE memperhatikan prinsip-prinsip HAM, supremasi hukum dan keadilan, kesetaraan gender, keamanan dan keselamatan, tata kelola Pemerintah yang baik, partisipasi pemangku kepentingan majemuk, serta kebhinekaan dan kearifan lokal,"ungkap Boy.

Menurut dia, prinsip dalam Perpres tersebut agar dalam pelaksanannya tidak bertentangan.

"Prinsip yang tertuang dalam Perpres ini yang memandu pelaksanakan aksi yang ada di RAN PE agar dalam pelaksanaannya tidak bertentangan," kata Boy.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jokowi Teken Perpres

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Berdasarkan laman Sekretariat Negara, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tersebut ditandatangi Jokowi pada 6 Januari 2021 dan diundangkan seharinya, yakni 7 Januari 2021.

"Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut RAN PE adalah serangkaian kegiatan yangdilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme," demikian bunyi salah satu maksud Pepres yang diteken Jokowi tersebut, seperti dikutip Minggu (17/1/2021).

Selain itu, RAN PE yang diteken Jokowi ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi tujuannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya