Viral Kasus Turis Kristen Gray di Bali, Terancam Sanksi Penyalahgunaan Visa

Kasus Kristen Gray sedang ramai di Bali karena bekerja ketika sedang liburan. Kemlu berkata ada potensi sanksi.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 18 Jan 2021, 14:56 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 14:50 WIB
Melihat Para Turis Berlibur di Pantai Kuta Bali
Sejumlah turis menikmati pantai Kuta di pulau pariwisata Indonesia di Bali (4/1). Pantai Kuta terkenal memiliki ombak yang bagus untuk olahraga selancar, terutama bagi peselancar pemula. (AFP Photo/Sony Tunbelaka)

Liputan6.com, Bali - Kasus turis Kristen Gray asal Los Angeles menjadi ramai di Twitter. Wanita asal Amerika Serikat itu dituduh netizen bekerja di Bali tanpa visa yang sesuai, serta mengajak orang lain agar pergi ke Bali dengan tips yang ia jual melalui e-book, padahal sedang pandemi COVID-19. 

Pada situs resminya, Kristen menyebut dirinya sebagai travel blogger dan content creator di Bali. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan kasus penyalahgunaan visa dapat terkena sanksi.

Awalnya, Kristen Gray bercerita di Twitter bahwa ia sudah setahun berada di Bali bersama pasangannya. Mereka awalnya hanya ingin menetap selama enam bulan, tapi Kristen juga ingin jadi wirausaha. 

Kristen Gray memuji Bali karena memiliki budaya yang bersahabat, tetapi netizen berkata tindakan Gray tidak layak karena masalah visa, tidak bayar pajak pekerjaan, dan mengajak orang asing melakukan hal serupa di tengah pandemi. 

"Saya tidak punya uang, kesulitan mencari kerja selama 2019, dan saya ingin mencoba kewirausahaan," ujar Kristen pada 16 Januari 2021 via Twitter.

"Setelah ditolak pekerjaan dan hidup pada tabungan sembari mengembangkan bisnis, pacar saya dan saya memutukan untuk membeli tiket one-way ke Bali, Indonesia," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kerja di Bali, Diprotes Netizen

Pantai suluban bali
mahasiswa dan dprd bali

Lewat kanal YouTube, Kristen bercerita bahwa ia berasal dari Los Angeles. Kekasih Kristen sempat bekerja di industri migas sebagai karyawan kontrak dan menabung hingga US$ 10 ribu agar bisa ke Bali.

Sebelum ke Bali, Kristen memberikan mobilnya ke keluarganya, serta menjual banyak barang-barangnya.

Kristen dan pasangan mengaku bahagia berada di Bali. Ia juga berkata bisnis desain grafisnya sukses dan membuatnya tumbuh sebagai wirausaha.

Kemudian, ia mengaku terdampak pandemi COVID-19 pada Maret 2020. Alhasil, wanita Afrika-Amerika itu memutuskan menetap di Bali hingga kini.

"Pada Maret, ketika pandemi menyerang dan rencana 6 bulan kami berantakan, kami memutuskan untuk tetap di Bali untuk 'menunggu' dan kami sejak itu berada di sini."

Tak lupa, Kristen Gray berbagi resep kesuksesan lewat e-book agar bule-bule lain bisa masuk Indonesia saat pandemi. Di sinilah netizen mulai bereaksi karena Kristen Gray diduga menyalahgunakan visa sebagai turis. 

Dalam buku itu, Kristen juga membagikan link ke agen visanya, "dan bagaimana cara masuk ke Indonesia selama pendemi COVID-19." Pro dan kontra lantas terjadi di Twitter. 

Akun Twitter Kristen Gray sudah tidak aktif. Seorang netizen menyebut Kristen bicara di Instagram bahwa visanya valid dan dia tidak dideportasi, namun Instagram Kristen Gray kini sudah dikunci.


Potensi Sanksi

Larangan WNA Masuk Indonesia
Ilustrasi: Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul varian baru COVID-19 yang ditemukan di Inggris. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pihak Kementerian Luar Negeri enggan banyak berkomentar, tetapi menyebut kasus penyalahgunaan visa ini bisa terkena sanksi.

"Penyalahgunaan status visa untuk bekerja ada sanksinya oleh imigrasi," ujar (plt.) jubir Kemlu Teuku Faizasyah kepada Liputan6.com, Senin (18/1/2021). 

Liputan6.com sudah mencoba menghubungi pihak Dirjen Imigrasi namun belum mendapat respons.

Pada kasus sebelumnya, imigrasi pernah mendeportasi warga asing akibat melanggar visa kunjungan izin tinggal. Dua orang warga Australia itu ketahuan bekerja di Lombok pada 2019. 

Menurut laporan Antara, warga Australia itu melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6/11 tentang Keimigrasian. Selain itu, jika ada WNA yang mengajak WNA lain melakukan pelanggaran serupa, maka bisa terkena hukuman lagi.

Saat ini, Indonesia sedang menutup pintu masuk bagi warga asing untuk mencegah penyebaran mutasi COVID-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya