Kata Komnas HAM Soal Laporan Tewasnya 6 Laskar FPI ke Mahkamah Internasional

Komnas HAM mengomentari tentang pelaporan FPI ke Mahkamah Internasional terkait tewasnya 6 laskar di Tol Cikampek.

oleh Muhammad Ali diperbarui 26 Jan 2021, 06:54 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2021, 06:54 WIB
Jenazah Laskar FPI Dibawa ke Rumah Duka di Petamburan
Mobil ambulans yang membawa jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI) memasuki Jalan KS Tubun, Jakarta, Selasa (8/12/2020). Sebanyak 6 jenazah laskar FPI yang baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) lalu diserahkan kepada pihak keluarga untuk disalatkan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 melaporkan kasus penembakan terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek oleh aparat kepolisian ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda, tidak menggantikan peran peradilan nasional.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menuturkan, Mahkamah Internasional dibangun sebagai badan komplementer untuk melengkapi sistem hukum domestik negara-negara anggota Statuta Roma.

"Mahkamah Internasional bukan peradilan pengganti atas sistem peradilan nasional suatu negara. Dengan begitu, Mahkamah Internasional atau ICC baru akan bekerja bilamana negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi unable dan unwilling," ujar Damanik yang dikutip dari Antara, Selasa (26/1/2021).

Statuta Roma menjelaskan kondisi unable atau "dianggap tidak mampu" adalah saat terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional, baik secara menyeluruh atau sebagian, yang berakibat tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum tidak dapat dihadirkan.

Sementara unwilling atau kondisi "tidak bersungguh-sungguh" adalah saat negara anggota dinyatakan tidak mempunyai kesungguhan dalam menjalankan pengadilan.

Untuk itu, suatu kasus pelanggaran HAM berat harus diproses pengadilan nasional terlebih dahulu karena Mahkamah Internasional hanya akan bertindak sebagai jaring pengaman jika sistem peradilan nasional lumpuh atau tidak dapat dipercaya sama sekali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hanya untuk Kejahatan Serius

Selanjutnya, Statuta Roma menyebut Mahkamah Internasional hanya untuk kasus-kasus kejahatan paling serius. Dalam hak asasi manusia, kejahatan paling serius adalah kasus kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.

"Hal Ini penting agar masyarakat tidak bingung dan mengetahui dengan jelas, terutama bagi keluarga keenam anggota laskar FPI yang tentu saja mengharap kejelasan dan keadilan atas kasus ini," kata Damanik.

Adapun Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil investigasi kematian anggota Front Pembela Islam kepada Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi meminta agar seluruh rekomendasi dari Komnas HAM ditindaklanjuti dan dikawal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya