Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi memukul salah seorang petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Pemukulan terjadi pada Kamis, 28 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan Nurhadi tersebut terjadi karena salah paham. Namun Ali tak menjelaskan detail soal kesalahpahaman tersebut.
"Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD (Nurhadi) terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Advertisement
Ali mengatakan, insiden tersebut disaksikan oleh salah seorang petugas Rutan KPK lainnya. Petugas Rutan KPK lainnya tersebut bisa meredam situasi.
"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," kata Ali.
Dia mengatakan, atas tindakan tersebut, Nurhadi akan menjalani pemeriksaan pihak rutan.
"Pihak Rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud. Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tindakan Kekerasan Fisik
Diberitakan sebelumnya, petugas penjaga Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) yang berada di Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan dipukul oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Kejadian pemukulan terjadi pada Kamis, 28 Januari 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kejadian pemukulan tersebut. Menurut Ali, kejadian pemukulan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A, Gedung ACLC KPK Kavling C-1.
"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Advertisement