Kronologi Penangkapan Selebgram Abdul Kadir Terkait Kasus Narkoba

Menurut Yusri, petugas menggali keterangan F dan mengaku baru saja mengonsumsi sabu bersama dengan Abdul Kadir.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Feb 2021, 18:03 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2021, 17:34 WIB
Abdul Kadir. (Foto: Dok.  Instagram @d_kadoor)
Abdul Kadir. (Foto: Dok. Instagram @d_kadoor)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap selebgram Abdul Kadir (AK) terkait kasus narkoba. Pemilik akun Instagram @d_kadoor tersebut diamankan pada Rabu, 27 Januari 2021 usai menggunakan narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Abdul Kadir ditangkap pukul 04.30 WIB Subuh. Sebelum jadi sasaran petugas, salah seorang temannya dibekuk lebih dulu.

"Awalnya satu orang yang kita amankan. Inisialnya F di salah satu hotel di daerah Pancoran, Jakarta Selatan," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2/2021).

Menurut Yusri, petugas menggali keterangan F yang mengaku baru saja mengonsumsi sabu bersama dengan Abdul Kadir. Dari tangan F sendiri diamankan sebuah bong isap sabu dan sabu sisa pakai.

"Pada saat kita lakukan penangkapan di dalam kamar tersebut, AK ini sudah kembali, baru saja kembali dari kamar tersebut, dan mengakui bahwa memang betul F ini memakai bersama dengan AK," jelas dia. Kepada polisi, Abdul Kadir mengaku baru pertama kali menggunakan sabu. Sementara rekannya F sudah tiga bulan mengkonsumsi barang haram itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tindak Tegas yang Terlibat Narkoba

Polisi, kata dia, akan menindak tegas bagi mereka yang terlibat narkoba. Penindakan tersebut akan dilakukan tanpa pandang bulu.

"Polda Metro Jaya terus akan melakukan pengejaran siapa pun pengguna, pemakai, bahkan pengedar sekali pun. Mau dia dari mana pun. Kita akan tindak tegas. Jangan memanfaatkan pandemi Covid ini untuk menggunakan kesempatan hal-hal yang begini, termasuk juga Covid-19 sudah sangat tinggi," Yusri menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya