Polisi Tetap Buru Pemeran Pria di Video Mesum di Halte Meski Kasus MA Dihentikan

Polisi terus memburu pemeran pria di video mesum di Halte Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Juga penyebar video asusila tersebut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Feb 2021, 10:06 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2021, 10:06 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus memburu pemeran pria di video mesum di Halte Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Juga penyebar video asusila tersebut, meski kasus pemeran perempuan dihentikan karena yang bersangkutan dinyatakan tidak waras.

"Cowoknya masih kita cari. Yang perempuannya kalau dinyatakan gangguan jiwa ya tidak bisa dilanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Menurut dia, jika sudah ditangkap, hasil pemeriksaan pemeran pria dalam video mesum di halte itu akan dituangkan dalam berkas berbeda. 

"Iya (nanti itu dibuatkan dua berkas yang berbeda). Cowok dan penyebar, itu semua lagi kita dalami," kata Burhanuddin soal kasus video mesum di halte tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Hasil Pemeriksaan Kejiwaan MA

Rekaman video oral seks di halte Kramat viral di media sosial. Unit Reskrim Polsek Senen, dan Satreskim Polres Metro Jakarta Pusat kemudian meringkus MA (21), salah satu tersangkanya.

Namun, dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati, MA dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.

"Iya (yang bersangkutan alami gangguan kejiwaan)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat dihubungi, Rabu (3/1/2021).

Mengacu pada hasil tes kejiwaan, Burhanuddin menyampaikan MA tidak bisa dijerat hukum. Karena itu, proses hukumnya akan diberhentikan.

"Yang perempuannya kalau dinyatakan gangguan jiwa ya tidak bisa dilanjut," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya