Liputan6.com, Jakarta Atasi over kapasitas di Rutan Kelas I Tangerang, 30 narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Banten.
"Pemindahan 30 warga binaan tersebut sebagai salah satu upaya mengatasi over kapasitas di Rutan Kelas I Tangerang ini," kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Fonika Affandi, Sabtu (6/2/2021).
Baca Juga
Pemindahan puluhan WBP tersebut dilakukan kepada napi yang sudah inkrah dan berhukuman tinggi, serta dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Nomor 35 Tahun 2018, Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan Peningkatan Pemasyarakatan dan Peningkatan Pembinaan Terhadap Narapidana.
Advertisement
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5Â
Lalu, sebagai upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman gangguan keamanan dan ketertiban. Tidak hanya itu, pemindahan juga sebagai pencegahan Rutan dari peredaran narkoba.
"Seluruh jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di bawahnya tidak main-main dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terapkan Prokes Covid-19
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Tangerang, Dedy R Sirait mengatakan, pemindahan dilakukan sesuai prosedur dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Tentunya sebelum napi tersebut dikirim ke Lapas Kelas IIA Serang, prosedurnya sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan, hal tersebut juga dilakukan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di dalam Rutan," ungkapnya.Â
Advertisement