Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait kasus Aisha Weddings yang menjadi sorotan karena mempromosikan pernikahan anak di bawah umur hingga poligami. Kepolisian pun mulai mengusut dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
"Laporannya sudah masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (11/2/2021)
Yusri mengatakan, kepolisian akan lebih dulu mempelajari laporan terhadap Aisha Weddings. Selanjutnya, polisi akan memanggil pelapor dan para saksi untuk pemeriksaan awal.
Advertisement
"Laporannya sudah masuk, nanti kita klarifikasi pelapornya dengan membawa bukti yang ada dan saksi," ujar Yusri.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menerima laporan berkaitan dengan Aisha Weddings dari seorang wanita bernama Disna Riantina. Dia melaporkan wedding organizer (WO) tersebut karena menawarkan jasa menikah di usia di bawah 19 tahun serta mempromosikan poligami.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Mengarah ke Perdagangan Orang
Peneliti Pusat Kajian Gender dan Seksualitas FISIP Universitas Indonesia (UI), Reni Kartikawati menyebut, konten atau promosi Aisha Weddings Organizer berpotensi dan dapat mengarah pada modus perdagangan orang. Pasalnya, selebaran Aisha Weddings berisi ajakan untuk menikah dini di usia 12-21 tahun.
"Anak perempuan dianggap sebagai objek tawar menawar sehingga bisa berkembang pada modus perdagangan orang (trafficking). Potensinya juga mengarah pada trafficking anak," ujar Reni yang juga kriminolog kepada Liputan6.com, Kamis (11/2/2021).
Hal ini, kata dia, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dan UU Nomor 17 tahun 2016. Untuk itu, promosi yang dilakukan Aisha Weddings bisa dikenakan pidana, sebab telah mengarah pada perdagangan orang.
"Juga bisa dikenakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karena di sini anak perempuan 'dipromosikan' dengan dalih agama," jelasnya.
Menurut dia, promosi dalam selebaran Aisha Weddings bukan hanya terang-terangan mempromosikan perkawinan anak. Namun, juga mengarah pada ekpoloitasi anak.
"Selain mempromosikan perkawinan anak juga dalam kontennya mengarah pada komodifikasi jasa perkawinan yang mengarah pada eksploitasi anak," kata dia.
Reni menilai promosi yang dilakukan Aisha Weedings juga sangat bertentangan dengan upaya pemerintah mencegah perkawinan usia dini. Adapun berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2019, batas usia minimal menikah yakni 19 tahun.
Advertisement