Poligami

Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah meneken Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Salah satunya soal izin poligami untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN Jakarta. Apa saja syaratnya?
Tampilkan foto dan video
Loading