Top 3 News: Viral Polantas Batal Tilang karena Ada Kamera di Dalam Mobil

Beredar video viral polisi lalu lintas (polantas) yang batal menilang seorang pengendara karena di dalam mobil terdapat kamera.

oleh Devira PrastiwiAchmad SudarnoAdy AnugrahadiYopi Makdori diperbarui 13 Feb 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2021, 07:00 WIB
Cegah Warga Mudik, Polres Bogor Dirikan Pos Pengawasan
Polantas Polres Bogor memeriksa surat domisili pengemudi mobil yang melintasi Pos Pengawasan Larangan Mudik di Cigombong, Bogor, Rabu (29/4/2020). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini soal video viral polisi lalu lintas (polantas) yang batal menilang seorang pengendara karena di dalam mobilnya terdapat kamera.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun turun tangan menyelidiki peristiwa tersebut. Rencananya, oknum polisi tersebut akan dipanggil guna dimintai keterangan.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, oknum polantas itu berpangkat Brigadir dan diharapkan dengan adanya klarifikasi, maka dapat membuat terang kasus yang sempat ramai diperbincangkan publik itu.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Sementara itu, memasuki libur panjang Imlek pada Jumat, 12 Februari 2021, pengetatan wisatawan masuk kembali dilakukan sejumlah daerah, salah satunya Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengetatan salah satunya dengan melakukan operasi yustisi. Petugas gabungan memeriksa setiap pengendara yang hendak memasuki kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan mewajibkan membawa surat rapid test antigen.

Namun rupanya, aturan itu dilanggar rombongan pengendara motor gede yang bebas melintas mengarah Puncak di saat aparat gabungan melaksanakan operasi yustisi di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor.

Saat itu, 15 moge dikawal polisi dengan sepeda motor patroli. Tak ada satu pun petugas yang berani memberhentikan pengendara moge untuk diperiksa surat rapid test antigen.

Kemudian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menegaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

SKB Tiga Menteri ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB itu melarang pemerintah daerah (Pemda) ataupun sekolah untuk membuat aturan seragam agama tertentu di lingkungan pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kemendikbud Jumeri mengatakan, kendati demikian, orangtua diberi kebebasan untuk menentukan seragam anak-anaknya. Termasuk seragam sesuai tuntunan agama.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat, 12 Februari 2021:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Polisi Akan Panggil Polantas yang Urung Menilang Gegara Kamera di Mobil

Cegah Warga Mudik, Polres Bogor Dirikan Pos Pengawasan
Polantas Polres Bogor memeriksa surat domisili pengemudi mobil yang melintasi Pos Pengawasan Larangan Mudik di Cigombong, Bogor, Rabu (29/4/2020). Polres Bogor terus melakukan penyekatan mencegat pemudik sekaligus PSBB mengantsipasi penyebaran virus Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan polisi lalu lintas (Polantas) yang batal menilang seorang pengendara karena di dalam mobil terdapat kamera. Polda Metro Jaya turun tangan untuk berencana memanggil oknum polisi tersebut guna dimintai keterangan.

"Kita coba panggil yang bersangkutan anggotanya, kita akan klarifikasi seperti apa kejadiannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.

Sambodo mengatakan oknum polantas tersebut memiliki pangkat Brigadir. Ia berharap dengan adanya klarifikasi terhadap oknum polisi tersebut dapat membuat terang kasus yang sempat ramai itu.

"Mudah-mudahan dengan adanya klarifikasi tersebut kita bisa mencapai titik temu, titik terang sebetulnya apa sih yang terjadi pada kejadian itu," ujar Sambodo.

 

Selengkapnya...

Konvoi Moge Dikawal Polisi Bebas Terobos Pemeriksaan Antigen di Puncak Bogor

Konvoi moge yang dikawal polisi terobos pemeriksaan antigen di Puncak, Bogor, Jawa Barat. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Konvoi moge yang dikawal polisi terobos pemeriksaan antigen di Puncak, Bogor, Jawa Barat. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor kembali melakukan pengetatan kunjungan wisatawan di Puncak Bogor, Jawa Barat selama Imlek.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kerumunan pada libur panjang tahun baru China ini.

Pengetatan salah satunya dengan melakukan operasi yustisi. Petugas gabungan memeriksa setiap pengendara yang hendak memasuki kawasan Puncak. Bagi yang tidak membawa surat rapid antigen mereka diminta putar balik.

Namun, aturan ini seolah hanya berlaku bagi kendaraan biasa. Sementara motor gede (moge) bebas dari pemeriksaan petugas.

Seperti yang terjadi pada pukul 08.30 WIB, Jumat, 12 Februari 2021. Rombongan pengendara motor gede bebas melintas mengarah Puncak di saat aparat gabungan melaksanakan operasi yustisi di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor.

Saat itu, 15 moge dikawal polisi dengan sepeda motor patroli. Tak ada satu pun petugas yang berani memberhentikan pengendara moge untuk diperiksa surat rapid test antigen.

 

Selengkapnya...

Soal SKB 3 Menteri, Kemendikbud Tegaskan Orangtua Dibebaskan untuk Tentukan Seragam Siswa

Seragam Sekolah Sepi Pembeli
Penjual seragam sekolah menunggu pembeli di kawasan Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Sejumlah pedagang di tempat itu mengeluhkan omset penjualan seragam sekolah yang menurun hingga 90 persen akibat sepi pembeli dan anjuran belajar di rumah saat COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintahah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB itu melarang pemerintah daerah (Pemda) ataupun sekolah untuk membuat aturan seragam agama tertentu di lingkungan pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen), Kemendikbud, Jumeri mengatakan, kendati demikian orangtua diberi kebebasan untuk menentukan seragam anak-anaknya. Termasuk seragam sesuai tuntunan agama. Jadi penggunaan seragam agama sifatnya bukan lagi paksaan, melainkan bergantung pada kehendak sang anak atau orangtua.

“Memberikan kebebasan orangtua dan peserta didik untuk memakai seragam tertentu sesuai agamanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Jumeri pada Bincang Sore yang berlangsung secara daring di Jakarta pada Kamis, 11 Februari 2021.

 

Selengkapnya...

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya