KPUD: MK Akan Umumkan Putusan Sela Sengketa Pilgub Sumbar Senin Besok

Menurut dia, apabila keputusan MK menyatakan sidang dilanjutkan, maka akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

oleh Rinaldo diperbarui 14 Feb 2021, 11:13 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Yanuk Sri Mulyani mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) RI masih memproses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumbar dan dijadwalkan diputus pada Senin besok atau Selasa lusa.

"Apakah sidang akan dilanjutkan atau dihentikan tentu akan ada dua kemungkinan. Pengumuman putusan sidang sendiri bakal dilakukan pada antara 15-16 Februari," kata Yanuk, di Padang, Kamis (11/2/2021).

Menurut dia, apabila keputusan MK menyatakan sidang dilanjutkan, maka akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Kalau putusan itu berlanjut lagi berarti kami persiapkan saksi, karena untuk alat bukti sudah didaftarkan," kata Yanuk pula seperti dikutip Antara.

Menurut dia, dari saksi-saksi dibutuhkan untuk memberikan sejumlah keterangan, dan sebaliknya jika nanti MK memutuskan sidang dihentikan maka artinya permohonan dari pihak pemohon ditolak atau dismissal.

"Kalau misalnya berdasarkan putusan pada 15-16 nanti ternyata dismissal, berarti KPU setelah itu akan melakukan tahapan selanjutnya yakni penetapan calon terpilih," ujar Yanuk.

KPU, menurutnya lagi, diberi waktu selambat-lambatnya lima hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih apabila MK menolak permohonan tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sudah Sesuai Regulasi

Ia berharap MK mengakomodir apa yang disampaikan KPU dalam jawaban itu, sebab di dalam jawaban itu, KPU menerangkan terkait dengan kewenangan MK dan lainnya.

"KPU Sumbar sebagai penyelenggara optimistis apa yang dilakukan KPU Sumbar sudah sesuai regulasi yang ada. Kami optimis dengan kerja kami," jelas Yanuk pula.

Sebelumnya, MK menggelar sidang PHPU Pilgub Sumbar dan masuk dalam pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim yang berlangsung dari 1-11 Februari 2021. Kemudian pembacaan putusan dilakukan pada 15-16 Februari 2021.

KPU Sumbar sebagai termohon menghadapi dua permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri, dan nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya