PHPU

Pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 bakal diundur dari Februari menjadi Maret 2025. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyelesaikan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada terlebih dahulu.
Tampilkan foto dan video
Loading