Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Revisi Perda Tata Ruang dan Zonasi untuk 50 Tahun

DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta menyempurnakan kajian perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

oleh Ika DefiantiYopi Makdori diperbarui 14 Feb 2021, 15:25 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2021, 15:22 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memberikan keterangan sebelum meninggalkan Gedung KPK, Rabu (23/1). Kedatangan Prasetyo Edi Marsudi untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan supaya dalam menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi supaya mempertimbangkan berpikir secara panjang. Dia berharap, peraturan itu bisa meneropong Jakarta hingga 50 tahun mendatang. 

"Untuk penataan kota Jakarta 20 bahkan 50 tahun ke depan. Sebab mengenai tata ruang dan zonasi di DKI Jakarta perlu dipertegas lagi agar pelanggaran mengenai zona komersil, zona resapan, zona hunian hingga zona pembangunan tidak terus berulang," kata Prasetyo dalam unggahan di linimasa, Sabtu (13/2/2021). 

Prasetyo mengaku hingga saat ini pihaknya masih terus mengkaji, mendalami, dan menggodok revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Selain mempertimbangkan hal itu, ia menyebut Ibu Kota juga dalam pembangunan perlu mengindahkan nilai-nilai estetika.

Oleh karena itu menurutnya amat perlu dalam aturan tersebut memuat aturan secara lebih detail soal pemanfaatan ruang tertentu.

"Selain itu Jakarta juga perlu terus mengembangkan nilai-nilai estetika dan etika dalam pembangunan. Karena itu dalam aturan ini perlu diatur dengan spesifik mengenai pemanfaatan ruang. Pemanfaatan yang dapat dikendalikan mutunya sehingga dapat dijadikan sumber pendapatan bagi kas daerah," kata Prasetyo.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Harapan Perda Zonasi

Dia berharap, supaya revisi perda ini bisa menjadikan Jakarta menjadi kota yang lebih maju.

"Semoga Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dapat menjadikan Jakarta baru yang lebih maju. Aamiin," harap dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik optimistis Raperda perubahan tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi berdampak positif. Dengan adanya perubahan-perubahan pasal dalam Raperda, Taufik mendorong adanya kemudahan investor menggelontorkan dana.

Politikus Gerindra itu mengatakan, Jakarta harus terus beradaptasi untuk penataan kota baik darat maupun wilayah perairan, khususnya sektor wisata.

"Pulau itu sekarang menjadi destinasi wisata, harus dibangun, perbaikannya, peraturannya juga harus dipermudah sehingga investor bisa masuk," ucap Taufik seusai rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin 14 Desember 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya