KPK Perpanjang Penahanan Eks PPK Kemensos Terkait Suap Bansos Covid-19

Penahanan tersangka suap Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso diperpanjang selama 30 hari.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Feb 2021, 13:24 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2021, 13:22 WIB
Tersangka OTT Pejabat Kemensos
Dua tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 digiring petugas di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menahan tiga orang tersangka yakni pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso (MJS). Dia merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Iya benar diperpanjang masa penahanan tersangka MJS 30 hari," kata Pelaksana Tugas (plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (15/2/2021).

Ali merinci, perpanjangan penahanan dilakukan mulai dari tanggal 15 Februari sampai dengan 16 Maret 2021. Ali beralasan, perpanjangan penahanan dilakukan guna kepentingan penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan saksi pendukung lainnya.

"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," ujar Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

5 Tersangka Suap Bansos Covid-19

KPK OTT PEJABAT KEMENSOS
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto dan Plt Juru Bicara Ali Fikri saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus dugaan suap bansos penanganan covid-19 Kementerian Sosial, di Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain MJS, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Ardian I M selaku pihak swasta, dan Harry Van Sidabukke pihak swasta.

Mereka diduga melakukan suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya