Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso (MJS). Dia merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Iya benar diperpanjang masa penahanan tersangka MJS 30 hari," kata Pelaksana Tugas (plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (15/2/2021).
Ali merinci, perpanjangan penahanan dilakukan mulai dari tanggal 15 Februari sampai dengan 16 Maret 2021. Ali beralasan, perpanjangan penahanan dilakukan guna kepentingan penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan saksi pendukung lainnya.
Advertisement
"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," ujar Ali.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
5 Tersangka Suap Bansos Covid-19
Selain MJS, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Ardian I M selaku pihak swasta, dan Harry Van Sidabukke pihak swasta.
Mereka diduga melakukan suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Advertisement