Liputan6.com, Jakarta Saksi Agustri Yogasmara alias Yogas menyerahkan dua unit sepeda lipat pabrikan Brompton ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yogas adalah operator anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus yang merupakan saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar hari ini saksi Agustri Yogasmara hadir menyerahkan dua unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Ali mengatakan, pihak penyidik akan menganalisis penyerahan dua sepeda Brompton tersebut. Menurut dia, jika dalam analisis ditemukan dua barang tersebut dihasilkan dari tindak pidana, maka akan disita dan dijadikan barang bukti.
Advertisement
"Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini, tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," kata jubir KPK tersebut.Â
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5Â
Penyerahan dua sepeda tersebut langsung dilakukan Yogas di lobi Gedung KPK, Kuningan, Rabu (10/2/2021). Tiba sekitar pukul 14.00 WIB, dia langsung menuju meja registrasi. Yogas kemudian naik ke lantai dua ruang pemeriksaan sebelum menyerahkan dua sepeda tersebut.
Dalam rekonstruksi perkara bansos Covid-19 yang digelar tim penyidik pada Senin, 1 Januari 2021, Yogas terlihat menerima uang senilai Rp 1,5 miliar dan dua buah sepeda merek Brompton dari tersangka Harry Van Sidabuke.
Harry menyerahkan uang sebesar Rp 1.532.044.000 kepada Yogas di kursi belakang mobil di sekitaran Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.
Setelah pemberian uang tersebut, Harry kemudian bertemu kembali dengan Yogas pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Pada saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton kepadanya. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19 di Wilayah Jabodetebek
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempatnya adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu per paket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun, menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020.
Advertisement