Aplikasi Jakparkir Bakal Diterapkan di 479 Lokasi Parkir Ibu Kota

Dia menjelaskan, meski uji coba berlangsung sampai 31 Maret 2021 mendatang, aplikasi Jakparkir sudah dapat diunduh di Playstore.

oleh Rinaldo diperbarui 16 Feb 2021, 05:38 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 05:38 WIB
Trotoar di Jatinegara Malah jadi Lahan Parkir Liar
Sejumlah sepeda motor terparkir di sekitar trotoar kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Tidak adanya sanksi tegas membuat trotoar yang telah diperlebar tersebut justru dimanfaatkan sebagai lahan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan sebanyak 79 lokasi parkir off street dan 400 parkir on street di Jakarta terintegrasi dengan aplikasi Jakparkir yang sedang dikembangkan oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran.

Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Aji Kusambarto mengatakan, uji coba penerapan aplikasi ini masih terus berlangsung di tiga ruas jalan, yakni Jalan Raya Mangga Besar (Jakarta Barat), Jalan Denpasar (Jakarta Selatan) dan Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading (Jakarta Utara). Uji coba tersebut untuk penyempurnaan fitur-fitur dan sistem integrasi data di aplikasi tersebut.

"Parkir yang dikelola Pemprov DKI saat ini ada 479. Nanti akan kita terapkan di semua titik lokasi parkir secara bertahap, sementara ini kami masih uji coba di tiga ruas jalan itu," ujar Aji, Senin (15/2/2021).

Dia menjelaskan, meski uji coba berlangsung sampai 31 Maret 2021 mendatang, aplikasi Jakparkir sudah dapat diunduh di Playstore.

Jakparkir adalah aplikasi pemesanan parkir ruas jalan di Jakarta. Pengguna kendaraan bermotor dapat melihat informasi lokasi parkir dilengkapi peta lokasi, melakukan pemesanan tempat parkir sebelum kedatangan, dan melakukan secara non-tunai.

"Pengguna bisa mengetahui lokasi dan kapasitas tempat parkir dan memesan tempat parkir, termasuk lamanya parkir. Melalui aplikasi Jakparkir pengguna kendaraan juga bisa membayar secara non-tunai dengan dompetJak atau QRIS. Ketika mendaftar aplikasi cukup daftarkan jenis dan nomor plat kendaraan," terangnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Menurutnya, aplikasi tersebut terintegrasi dengan UP KIR Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

"Pengguna kendaraan maupun petugas terkait dapat mengetahui masa berlaku uji KIR, uji emisi, dan pajak kendaraan yang didaftarkan di dalam aplikasi. Aplikasi Jakparkir selain memberi kemudahan untuk pengguna kendaraan mencari tempat parkir sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak, uji emisi, dan uji KIR kendaraannya," ungkapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Masih Uji Coba

Aji menambahkan, bagi kendaraan yang belum membayar pajak, uji emisi, dan uji KIR akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

"Sekarang belum dikenakan karena masih tahap uji coba sambil menunggu proses integrasi data. Selain lebih efektif karena sudah berbasis teknologi, aplikasi ini mendukung peningkatan pendapatan daerah juga. Jadi nanti semua parkir di Jakarta akan menggunakan aplikasi ini, semua datanya terintegrasi," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya