Liputan6.com, Jakarta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pemerintah tidak akan merevisi UU Pemilu dan UU PIlkada, pasalnya dinilai kedua produk hukum tersebut dinilai baik.
"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya, ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," ujar Pratikno dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga
Pemerintah, kata dia, melihat bahwa UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijalankan dengan sukses.
Advertisement
Jika memang ada kekurangan dalam penerapannya, Pratikno mengatakan sebaiknya tidak perlu sampai merevisi UU Pemilu.
"Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," jelas Pratikno.
Sementara itu, dia mengingatkan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak pada November 2024 sudah tertuang dan ditetapkan dalam UU Nomor 10 tahun 2016.
Pratikno pun heran ada pihak yang meminta UU Pilkada direvisi padahal aturan tersbut belum dilaksanakan.
"Jadi pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam UU Nomor 10 tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu," kata dia.
"Masa sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," sambung Pratikno.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Belum Dilaksanakan
Untuk itu, Pratikno menegaskan pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan namun belum dijalankan.
Dia juga meminta agar sikap tersebut tak dibalikkan sekakan-akan pemerintah tidak mau mengubah kedua UU tersebut.
"Pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu," kata Pratikno.
Advertisement