Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan kembali warga Jakarta agar tidak menolak disuntik vaksin Covid-19 atau akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 5 juta. Riza menekankan, aturan denda didasari urgensi vaksin saat ini.
"Saya kira sanksi ini penting bagi kita semua warga Jakarta karena vaksin ini seperti yang sering kami sampaikan itu berbeda dengan vaksin waktu kita kecil, ada vaksin cacar, polio, campak, itu berdampak pada diri kita. Tetapi vaksinasi Covid-19 ini berbeda, kalau saya menolak divaksinasi, tidak hanya berdampak pada saya, tetapi juga istri, anak, orang tua keluarga, masyarakat sekitar," kata Riza saat mengunjungi Puskesmas Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga
Mengenai nominal denda, Riza mengatakan jumlah tersebut relatif. Tidak berat bagi masyarakat dengan ekonomi baik, namun berat bagi kalangan ekonomi rentan.
Advertisement
Namun di samping itu, politikus Gerindra itu menekankan, Pemprov DKI tidak mengejar denda melainkan upaya menekan laju penularan Covid-19.
"Rp 5 juta itu relatif, mungkin bagi yang sulit, ya berat, tetapi sebaliknya bagi yang banyak duit malah ringan. Jadi sebetulnya bukan besar dendanya, ini regulasi dibuat bukan ingin memberikan sanksi untuk mencari atau mengumpulkan uang, atau memberatkan orang apalagi memiskinkan orang, tidak ada. Sanksi ini dibuat dalam rangka memastikan bahwa kita semua patuh dan taat pada ketentuan yang ada," jelasnya.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Denda Rp 5 Juta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, bagi warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 didenda sebesar Rp 5 juta sesuai Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020.
"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, nggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta," kata Riza di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Riza menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin Covid-19, karena selain sudah disiapkan, hal ini adalah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," katanya seperti dikutip Antara.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial. Hal tersebut ditegakkan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity).
Sementara itu, di DKI Jakarta, aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 tertera dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Advertisement