Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Positif Covid-19, Sidang Ditunda

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Feb 2021, 12:45 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2021, 12:45 WIB
Senyum Rohadi Saat Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU
Terpidana mantan panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi akan menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2018). Rohadi terjerat kasus TPPU atas dugaan penerimaan uang melalui transfer ke beberapa rekening tersangka Rohadi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19. Kabar tersebut dibenarkan Takdir Suhan, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara Rohadi.

"Sebagaimana informasi yang kami terima dari Lapas Sukamiskin, benar terdakwa Rohadi terkonfirmasi terpapar Covid-19 sehingga perlu dilakukan tindakan medis lanjutan," ujar Takdir dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021).

Lantaran terkonfirmasi positif Covid-19, maka sidang lanjutan perkara Rohadi harus ditunda. Rohadi rencananya menjalani persidangan pada hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

"Karenanya sidang ditunda seminggu ke depan," kata Takdir.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Diberitakan sebelumnya, mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi didakwa menerima dan melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp 40.133.694.896.

Dakwaan pencucian uang tersebut adalah satu dari 4 dakwaan yang dikenakan kepada Rohadi, selain dakwaan penerimaan suap, penerimaan suap pasif, serta gratifikasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sejak 2010 hingga 2016

Senyum Rohadi Saat Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU
Terpidana mantan panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi tersenyum saat tiba akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2018). Rohadi terjerat kasus TPPU atas dugaan penerimaan uang melalui transfer ke beberapa rekening tersangka Rohadi. (merdeka.com/Dwi Narwoko

Perbuatan tersebut dilakukan Rohadi sejak 2010 hingga 2016 dengan cara menukar sejumlah mata uang asing ke dalam rupiah, menempatkan uang (setor tunai) ke rekening dan selanjutnya ditransfer ke rekening anggota keluarga, membeli tanah dan bangunan, kendaraan, membuat sejumlah kuitansi fiktif agar seolah-olah menerima modal investasi dari pihak lain padahal diduga harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Pertama, Rohadi menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) yaitu totalnya berupa USD 461.800, SGD 1.539.720 dan 7.550 riyal menjadi mata uang rupiah di money changer dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp 19.408.465.000 pada periode Januari 2011-Juni 2016.

Penukaran uang dilakukan Rohadi sendiri maupun sopir Rohadi bernama Koko Wira Aprianto, teman Rohadi bernama Achmad Subur dan Sutikno. Selanjutnya uang tersebut ditempatkan dengan cara ditransfer ke rekening bank BCA nomor 5820177292 atas nama Rohadi atau pun rekening pihak lain yang masih terafiliasi, yaitu keluarga dan teman Rohadi.

Rohadi lalu mentransfer uang di rekening tersebut ke rekening istri pertamanya bernama Wahyu Widayati, istri keduanya bernama Aas Rolani, dan anak Rohadi bernama Ryan Seftriadi serta dibelanjakan untuk pembelian sejumlah aset berupa tanah, rumah dan mobil.

Kedua, Rohadi membeli tanah dan bangunan yang seluruhnya bernilai Rp 13.010.976.000. Ketiga, membeli kendaraan bermotor dengan total transaksi seluruhnya Rp 7.714.121.000. Keempat, membuat kuitansi tanda pembayaran uang seluruhnya sejumlah Rp 5,7 miliar

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya