Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis 3 tahun penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang perdana PK Saipul Jamil digelar hari ini, Jumat (19/2/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terpidana Saipul Jamil hari ini sidang PK perdana via online, dengan agenda pembacaan memori permohonan PK dan sidang akan dilanjutkan Jumat, 5 Maret 2021 dengan agenda jawaban termohon PK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Ali mengatakan, KPK sebagai termohon siap menghadapi upaya hukum tersebut. Menurut Ali, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun kontramemori dan menyerahkannya ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Pusat.
Advertisement
"KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," kata Ali.
Menurut Ali, upaya hukum PK merupakan hak dari setiap narapidana termasuk Saipul Jamil. Ali berharap MA turut berkontribusi dalam penegakkan hukum terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU, namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," kata Ali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Divonis 3 Tahun Penjara
Saipul Jamil diketahui divonis 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Saipul Jamil terbukti memberi suap sebesar Rp 250 juta kepada hakim PN Jakarta Utara.
Uang Rp 250 juta diberikan Saipul agar hakim meringankan vonis terkait kasus pencabulan di PN Jakarta Utara. Uang diberikan melalui kakaknya, Syamsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.
Advertisement