Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang hasil rampasan dari pedangdut Saipul Jamil. Saipul merupakan terpidana kasus suap penanganan perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga
Ali mengatakan lelang barang rampasan Saipul Jamil berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58 /PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 31 Juli 2017.
Advertisement
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5Â
Selain barang rampasan dari Saipul Jamil, KPK juga melelang barang rampasan dari terpidana Marudut Pakpahan. Marudut merupakan terpidana perkara suap kepada Kepala Kejati DKI Jakarta. Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap pada 31 Agustus 2016.
Kemudian dari terpidana mantan Bupati Lampung Utara I Agung Ilmu Mangku Negara dan Radem Syahrial Alias Ami. Mereka berdua merupakan terpidana kasus dugaan suap terkait pengerjaan proyek di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.
KPK juga melelang barang-barang milik terpidana Umar Ritonga dalam perkara suap terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Objek Lelang
Adapun barang-barang yang menjadi objek lelang yakni,
1 paket barang rampasan terdiri atas 7 hp dan 1 perangkat elektronik yaitu :
1. 1 Hp Nokia, Model : RM-1134.
2. 1 Iphone 6, model: 98000
3. 1 Hp Blackberry, model 98000
4. 1 Hp Samsung model : GT-i9300
5. 1 Apple A1524
6. 1 Iphone model A1524
7. 1 Iphone Model A1586
8. 1 perangkat elektronik jenis Digital Vidio Recorder (DVR) warna hitam, dengan kapasitas 1 TB, beserta adaptor DVR.
Barang-barang tersebut dilelang dengan harga limit Rp 3.071.000 dan uang jaminan Rp 1.500.000.
1 paket barang rampasan terdiri atas 6 Hp yaitu:
1. 1 Apple, Model : A1530
2. 1 Apple, Model : A1586
3. 1 Apple, Model : A1533
4. 1 Apple, Model : A1549
5. 1 Apple, Model : A1586
6. 1 Apple, Model : A1586
Harga limit Rp 1.998.000, dan uang jaminan Rp 900.000.
1 paket barang rampasan terdiri atas 6 Hp, dengan merek Samsung:
1. 1 Hp Samsung, Model SM-B109E
2. 1 Hp Samsung Model SM-A520F/DS
3. 1 Hp Samsung Model SM-J810Y/DS
4. 1 Hp Nokia Model TA-1114
5. 1 Hp Samsung Model: SM-B310-E
6. 1 Hp Nokia, Model: TA-1034
Harga limit Rp 1.777.000, dan uang jaminan Rp 800.000.
1 paket barang rampasan terdiri atas 3 HP, yaitu:
1. 1 Hp Oppo, model : CPH1819
2. 1 Hp Nokia, model : TA-1034
3. 1 Hp Nokia, Model RM-1172
Harga limit Rp1.082.00, dan uang jaminan Rp 500.000.
Terkait lokasi lelang, renvcananya akan dilakukan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat, Selasa, 16 Februari 2021 dengan batas akhir penawaran pukul 10.15 waktu server.
"Informasi selengkapnya dapat diakses pada tautan berikut : https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2046-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-090221," kata Ali.
Advertisement