Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Rudjito, Kuasa Hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menyebut menantu kliennya, Rezky Herbiyono pernah menerima uang dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Rudjito menyebut, uang itu terkait investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Menurut dia, proyek PLTMH milik Rezky Herbiyono memang benar ada dan bukan fiktif dan Hiendra tertarik untuk investasi dalam proyek tersebut.
Baca Juga
"Memang benar proyek PLTMH itu ada. Tadi saya tunjukkan akte pengalihan seperti apa, kemudian juga ada foto bendungan di mana dia (Hiendra) pernah berkunjung, dan foto Rezky pernah ke Austria, dan dibenarkan yang bersangkutan (Hiendra) itu terkait PLTMH," ujar Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2021).
Advertisement
Menurut Rudjito, Hiendra pernah mentransfer uang ke Rezky Herbiyono untuk kerja sama terkait proyek PLTMH tersebut. Rudjito mengklaim Rezky dan Hiendra tidak memiliki kerja sama pengurusan perkara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK.
"Jadi PLTMH bukan fiktif, tapi itu real dan benar ada. Dan uang-uang yang disetorkan (Hiendra) ke Rezky terkait investasi PLTMH yang akan dibangun. Tidak ada kaitannya soal suap untuk pengurusan perkara," kata Rudjito.
Rudjito juga membenarkan keterangan Hiendra yang mengaku memiliki proyek PLTMH dengan Rezky senilai Rp 45 miliar.
"Keterangan saksi Hiendra hari ini Beliau pada dasarnya menerangkan apa yang dikatakan di dalam dakwaan itu ada pengurusan perkara, itu enggak benar," kata dia.
Sebelumnya, Hiendra Soenjoto sempat menceritakan awal perkenalannya dengan Rezky pada 2011 di acara pameran properti. Setelah saling kenal, Hiendra mengaku pada 2014 ditawari bergabung dengan Rezky di proyek PLTMH.
"Jadi Saudara Rezky ini menyampaikan ke saya, bahwa dia telah ikut serta dalam proyek PLTMH di Jatim. Dia sampaikan sudah keluar banyak uang, dan partnernya saat itu enggak mau melanjutkan, beliau cari investor baru," ujar Hiendra bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 18 Februari 2021.
Hiendra mengatakan biaya pembangunan proyek PLTMH senilai Rp 45 miliar. Menurut Hiendra, pemegang saham PLTMH hanya Rezky dan anak Nurhadi, yang merupakan istri Rezky, yakni Rizqi Aulia Rachmi.
Hiendra mengaku dalam proyek ini sudah menyetor ke Rezky sebesar Rp 35,7 miliar. Namun, kata Hiendra, proyek itu tidak berlanjut sehingga Hiendra meminta pengembalian uang.
"Kami batasi, jika Saudara Rezky enggak melanjutkan proyek selama 2 tahun, maka Rezky harus kembalikan uang ke saya," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menerima Suap dan Gratifikasi
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.
Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.
Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.
Advertisement