Penyidik KPK Bongkar Percakapan Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi

Dari ponsel yang telah disita tim penyidik KPK, terungkap banyak hal, salah satunya soal adanya upaya pengurusan perkara PT MIT dengan PT Kawasan Berikan Nusantara (KBN) di MA.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Feb 2021, 21:51 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2021, 21:51 WIB
Ekspresi Nurhadi Usai Diperiksa Terkait Dugaan Pemukulan Sipir Rutan KPK
Tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi usai pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Mantan Sekretaris MA itu diperiksa terkait dugaan pemukulan terhadap sipir di Rutan KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rizka Anung Nata membongkar isi percakapan di ponsel milik Hengky Soenjoto. Hengky merupakan kakak kandung terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.

Dari ponsel yang telah disita tim penyidik KPK, terungkap banyak hal, salah satunya soal adanya upaya pengurusan perkara PT MIT dengan PT Kawasan Berikan Nusantara (KBN) di MA.

Hal tersebut terungkap saat Rizka Anung dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky.

"Kami banyak menggali dari HP yang kami amankan dari saudara Hengky. Karena kami tahu yang bersangkutan masih berkomunikasi dengan Hiendra Soenjoto yang waktu itu masih DPO," ujar Rizka Anung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).

Hiendra diketahui sempat menjadi buronan bersama dengan Nurhadi dan Rezky. Menurut Rizka, dalam ponsel tersebut ada percakapan antara Hengky dan Hiendra. Percakapan itu terkait pengurusan perkara PT MIT dengan PT KBN di tingkat kasasi.

Dalam percakapan itu, Hengky maupun Hiendra sempat menyebut nama Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

"Menurut pemahaman saya, yang saya tanyakan ke beliau (Hengky), dan beliau juga menjawab di BAP pertama dan kedua, bahwa ada uang yang disuruh oleh saudara Hiendra Soenjoto untuk ditagihkan kepada saudara Rezky Herbiyono dan saudara Nurhadi, yang dalam bahasanya saat itu R dan N. Itu dijelaskan oleh yang bersangkutan siapa itu R dan N, beliau sampaikan," kata Rizka Anung.

Dalam percakapan tersebut, selain inisial R yang merujuk pada Rezky dan N yang merujuk pada Nurhadi, terdapat juga percakapan soal dana kasasi. Menurut Rizka Anung, saat itu Hengky tak memungkiri bahwa yang dimaksud dana kasasi adalah dana untuk perkara PT MIT dengan PT KBN.

"Dan disebutkan di situ dana kasasi, adalah terkait dana kasasi. Saya tanyakan dana kasasi perkara apa? Beliau jawab perkara MIT VS KBN," kata dia.

Kemudian, dalam perjalanannya, Hengky mengubah keterangan dalam proses penyidikan. Hengky mengubah keterangan saat menjadi saksi untuk ketiga kalinya. Menurut Rizka Anung, Hengky mengubahnya menjadi perkara PT MIT melawan UOB, bukan PT MIT melawan PT KBN.

"Kemudian ketika diubah (keterangan) saya tanyakan (kepada Hengky), kasasi UOB ini perkara yang mana?. Mestinya kalau (perkara PT MIT lawan UOB) itu ada, sudah dijelaskan oleh tim lawyer yang lain dari MIT," kata dia.

Rizka Anung mengatakan, dalam ponsel milik Hengky yang disita tim penyidik, tak ada percakapan soal perkara PT MIT melawan UOB.

"Padahal itu tidak ada dalam pembahasan sebelumnya (soal UOB), dalam chat-chat dia dengan Hiendra Soenjoto pun tidak ada UOB tuh," kata Rizka.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.

Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya