Penyidik Sebut Kakak Penyuap Nurhadi Ubah Keterangan saat Pemeriksaan

Rizka Anung Nata, salah satu penyidik kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) menyebut Hengky Soenjoto sempat mengubah keterangan saat proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Feb 2021, 21:05 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2021, 21:05 WIB
Pemeriksaan Lanjutan Nurhadi di KPK
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Nurhadi kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp46 miliar. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Rizka Anung Nata, salah satu penyidik kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) menyebut Hengky Soenjoto sempat mengubah keterangan saat proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hengky merupakan kakak kandung dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.

Hal tersebut diungkap Rizka Anung saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkata tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang perkara ini yakni Nurhadi dan Rezky.

Dalam persidangan, Rizka Anung menyebut Hengky diperiksa tiga kali oleh dirinya dan tim penyidik lain. Namun dalam pemeriksaan ketiga, Hengky mengubah keterangan.

"Untuk pemeriksaan pertama, yang bersangkutan tidak ada koreksi. Pemeriksaan kedua, tidak ada koreksi. Pemeriksaan ketiga, yang bersangkutan ada koreksi. Dan saya persilakan untuk mengoreksi, kemudian, yang terbaru saya tuangkan dalam BAP yang sekarang ada di berkas perkara," ujar Rizka Anung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).

Rizka Anung mengatakan, salah satu keterangan yang diubah terkait pengurusan perkara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Perkara ini yang menyebabkan terjadinya suap antara Hiendra dengan Nurhadi.

Menurut Rizka, keterangan Hengky tersebut diubah menjadi pengurusan perkara PT MIT dengan UOB.

"Ada materi yang terkait perkara yaitu, yang bersangkutan di pemeriksaan awal menyebutkan bahwa uang yang disuruh oleh Hiendra itu, untuk mengurus kasasi itu dia bilang, perkara MIT versus KBN, kemudian di BAP ketiga, beliau ubah ternyata perkara MIT versus UOB," kata Rizka Anung.

Menurut Rizka Anung, pada pemeriksaan pertama dan kedua, Hengky menyebut ada aliran uang dari Hiendra untuk pengurusan perkara PT MIT dengan KBN di MA. Namun, pada pemeriksaan ketiga keterangan diubah menjadi pengurusan perkara antara PT MIT melawan UOB.

"Itu (yang diubah) masalah kasasi, dia bilang itu kasasi terkait MIT versus UOB," kata Rizka Anung.

Rizka Anung menyebut, setiap koreksi atau pengubahan keterangan yang dilakukan para saksi dia simpan sebagai bentuk pertanggung jawaban. Dia menyebut tidak mempermasalahkan Hengky merubah keterangannya. Namun, Rizka Anung mengingatkan ancaman pidana bagi pihak yang tidak memberikan keterangan dengan benar pada saat proses penyidikan ataupun persidangan

"Perdebatan tidak ada, cuma ketika pemeriksaan ketiga, saksi Hengky Soenjoto akan merubah, ya, saya tanyakan, kenapa merubah, yang bersangkutan bilang, saya yang inget yang ini. Ya, saya persilakan," kata Rizka Anung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.

Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya