Selain Nurdin Abdullah, KPK Tangkap Pejabat Dinas PU dan Kontraktor

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah terjaring OTT KPK pada Jumat malam, 26 Februari 2021.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Feb 2021, 08:35 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2021, 08:34 WIB
Bersama KPK, 3 Menteri Diskusi Bareng Lawan Korupsi
(ki-ka) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menjadi pembicara dalam acara ‘KPK Mendengar’ di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019). (Liputan6.c

Liputan6.com, Jakarta Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 26 Februari 2021 malam.

Berdasarkan informasi, selain Nurdin Abdullah, tim Satgas KPK juga menangkap pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sulsel dan seorang kontraktor.

"Betul, hari Jumat (26/2/2021) tengah malam, KPK melakukan giat melakukan tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel," ujar Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).

Firli menyebut, para pihak yang diamankan tim penindakan diduga terlibat transaksi suap. Dalam OTT ini, tim Satgas KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang.

Namun, belum diketahui secara pasti mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan Nurdin Abdullah dan lainnya.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Status

KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah
KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam koper. (Istimewa)

Firli menyatakan akan membeberikan kepada publik pada saat proses penahanan.

"Kami masih bekerja. Belum dapat memberikan penjelasan detil siapa saja dan dalam kasus apa. Nanti pada saatnya kami KPK pasti menyampaikan kepada publik," kata Firli.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya