Pihak Keluarga Tunjuk Pengacara untuk Dampingi Nurdin Abdullah

Arman Hanis yang merupakan Ketua Peradi Jakarta Pusat ini ditunjuk setelah pihak keluarga berembuk dan berdiskusi.

oleh Rinaldo diperbarui 28 Feb 2021, 11:25 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2021, 11:07 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga mengatakan, pihak keluarga telah menunjuk Arman Hanis sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Nurdin Abdullah selama menjalani proses hukum.

Veronica Moniaga dalam keterangannya di Makassar, Minggu pagi mengatakan, Arman Hanis nantinya akan membantu dalam proses yang berjalan dan akan memediasi proses yang berjalan di KPK.

"Bapak Arman Hanis ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Nurdin Abdullah," ujarnya, Minggu (28/2/2021).

Arman Hanis yang merupakan Ketua Peradi Jakarta Pusat ini ditunjuk setelah pihak keluarga berembuk dan berdiskusi.

"Pihak keluarga juga sudah berembuk dan berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum, yakni Bapak Arman Hanis," katanya seperti dikutip Antara.

Sementara itu, pihak keluarga juga sejauh ini dalam kondisi baik dan masih terus memberi dukungan kepada Nurdin Abdullah dan saat ini juga sebagian besar mereka ada di Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPK Punya Bukti Cukup

Tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya