Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebutkan, untuk menunjuk pengganti Artidjo Alkostar merupakan kewenangan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Diketahui anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar wafat pada Minggu, 28 Februari 2021.
Menurut Ghufron, mekanisme pergantian anggota Dewas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga
Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, PP tersebut menjelaskan bahwa Ketua dan Anggota Dewas berhenti atau diberhentikan antara lain apabila meninggal dunia.
Advertisement
"Maka status anggota Dewas tersebut diberhentikan," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021).
Dalam Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa atas kekosongan jabatan anggota Dewas, maka Ketua Dewas harus menyampaikannya kepada Presiden paling lama 3 hari.
Ghufron mengatakan Ketua dan Anggota Dewas ditunjuk dan diangkat untuk pertama kali oleh Presiden.
"Dari uraian di atas pergantian antarwaktu anggota Dewan Pengawas KPK, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sudah Kirim Surat ke Jokowi
Terpisah, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan telah berkirim surat ke Jokowi terkait penggantian Artidjo.
"Sudah (kirim surat ke Jokowi)," kata Tumpak dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021).
Advertisement