Dinsos DKI Sebut Sejumlah Kriteria Warga yang Tak Layak Terima BST

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan ada sejumlah hal yang dijadikan dasar penilaian bagi keluarga yang tidak dapat melanjutkan untuk mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) pada 2021.

oleh Ika Defianti diperbarui 05 Mar 2021, 21:34 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2021, 21:34 WIB
Bantuan Sosial Tunai (BST) Kota Depok
Petugas PT Pos Indonesia memotret wajah penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) bulan Januari di halaman Masjid Jami Al-Hidayah RW 01 Bedahan, Depok, Selasa (16/2/2021). Sekitar 159.470 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Depok menerima BST yang disalurkan pada Februari ini (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan ada sejumlah hal yang dijadikan dasar penilaian bagi keluarga yang tidak dapat melanjutkan untuk mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) pada 2021.

Penerima BST akan mendapatkan uang tunai secara ditransfer melalui Bank DKI sebesar Rp 300 ribu selama empat bulan.

"Yaitu apabila, menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dan lain-lain)," kata Premi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).

Lalu, terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah. Kemudian, adanya duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.

"Penerima yang sudah pindah atau meninggal atau tidak lagi masuk ke dalam DTKS," ucapnya.

Sementara itu, Premi menyatakan pihaknya melakukan pemutakhiran data untuk memastikan proses distribusi Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga dampak pandemi Covid-19.

"Pemutakhiran data tersebut dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pencairan BST Tahap 2

Premi menyatakan karena adanya perubahan data tersebut pencairan BST tahap dua baru dilakukan pada bulan Maret. Kemudian akan disusul untuk pencairan tahap tiga.

"Tahap dua ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak. Kecuali, untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya