Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan ada sejumlah hal yang dijadikan dasar penilaian bagi keluarga yang tidak dapat melanjutkan untuk mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) pada 2021.
Penerima BST akan mendapatkan uang tunai secara ditransfer melalui Bank DKI sebesar Rp 300 ribu selama empat bulan.
"Yaitu apabila, menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dan lain-lain)," kata Premi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).
Advertisement
Lalu, terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah. Kemudian, adanya duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.
"Penerima yang sudah pindah atau meninggal atau tidak lagi masuk ke dalam DTKS," ucapnya.
Sementara itu, Premi menyatakan pihaknya melakukan pemutakhiran data untuk memastikan proses distribusi Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga dampak pandemi Covid-19.
"Pemutakhiran data tersebut dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pencairan BST Tahap 2
Premi menyatakan karena adanya perubahan data tersebut pencairan BST tahap dua baru dilakukan pada bulan Maret. Kemudian akan disusul untuk pencairan tahap tiga.
"Tahap dua ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak. Kecuali, untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos," jelas dia.
Advertisement