Sidang Penyebar Video Mesum Gisel-Nobu Digelar Hari Ini, Selasa 9 Maret 2021

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang terkait kasus penyebaran video syur artis Gisel dan Nobu dengan terdakwa PP dan MN, Selasa (9/3/2021).

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mar 2021, 09:23 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2021, 09:22 WIB
FOTO: Gisel Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Video Syur
Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel (tengah) didampingi pengacaranya tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Sebelumnya, polisi menetapkan PP dan MM sebagai tersangka penyebar video syur mirip Gisel. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang terkait kasus penyebaran video syur artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu dengan terdakwa PP dan MN, Selasa (9/3/2021). Video mesum itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Pengacara PP, Roberto Sihotang mengatakan, sidang penyebar video syur Gisel dan Nobu digelar sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi.

"Iya (sidang) agendanya hari ini. Rencananya sih jam 13.00 WIB. Tapi kepastian untuk mulai sidangnya, saya tidak tahu persis," kata Roberto saat dihubungi Merdeka, Selasa.

Untuk agenda sidang pemeriksaan saksi kali ini, rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memperdengarkan keterangan pemeran dalam video mesum tersebut yakni Gisel dan Nobu.

"Infonya seperti itu (saksi Gisel-Nobu). Tapi pasti hadir atau tidaknya saya tidak tahu," tutupnya.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Minta Penundaan

Sebelumnya, Gisella Anastasia, terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). Tak sendiri, wanita yang biasa disapa Gisel didampingi pengacaranya, Sandy Arifin.

Kehadiran mantan istri Gading Marten di sana untuk mengajukan permohonan penundaan menjadi saksi dalam persidangan perkara penyebaran video syurnya.

Seperti diketahui, sidang perkara penyebaran video syur 19 detik sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/3/2021), dengan terdakwa PP dan MN.

Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan, Odit Megonondo, menjelaskan alasan Gisel tak bisa hadir sebagai saksi.

"Minggu depan Gisel ada acara yang sudah terjadwal yang enggak bisa ditinggalkan. Makanya minta izin pada kita untuk tidak bisa menghadiri sidang minggu depan," ujar Odit.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya